Berita Aceh Utara

27 Napi yang Dapat Asimilasi Dikenakan Wajib Lapor, Setelah ke Luar dari Lapas Lhoksukon 

Penulis: Jafaruddin
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan napi Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara mengikuti penyerahan asimilasi.

“Setelah dikeluarkan dari Lapas, mereka wajib melaporkan dirinya ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Lhokseumawe,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara Yusnaidi SH, kepada Serambinews.com, Kamis (15/7/2021). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Sebanyak 27 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Lhoksukon, Aceh Utara mulai Kamis (15/7/2021) sudah dapat berkumpul bersama keluarga. 

Mereka adalah narapidana yang tersandung berbagai jenis kasus dan sudah menjalani masa hukuman separuh dari total masa hukuman yang dijatuhkan hakim. 

Napi tersebut dikeluarkan dari lapas Kelas IIB Lhoksukon, setelah mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. 

Pemberian asimilasi tersebut, dilakukan Kemenkumham RI dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Para napi tersebut dijemput keluarganya masing-masing ke lapas tersebut dan setelah mengikuti seremonia pelepasan. 

“Setelah dikeluarkan dari Lapas, mereka wajib melaporkan dirinya ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Lhokseumawe,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara Yusnaidi SH, kepada Serambinews.com, Kamis (15/7/2021). 

Baca juga: Dapat Asimilasi Covid-19, Puluhan Napi Lapas Lhoksukon Jalani Hukuman di Rumah 

Disebutkan, setelah ke luar dari Lapas, para napi tersebut akan mendapat pengawasan dari Bapas Lhokseumawe. 

“Jadi mereka wajib melapor yang didampingi keluarga hari ini,” kata Yusnaidi.

Karena itu dirinya berharap, para napi itu mengikuti ketentuan ketika sudah kembali bersama keluarganya. 

“Karena kalau mereka terlibat dalam perbuatan pidana lagi, asimilasinya akan dicabut,” kata Yusnaidi. 

Ditambahkan, dari tahun 2020 sampai sekarang 2021, jumlah napi yang sudah mendapatkan asimilasi mencapai 250 lebih yang terbagi dalam beberapa tahap. (*) 

Baca juga: 20 Napi LP Lhokseumawe Bebas Melalui Program Asimilasi Covid-19

Berita Terkini