Berita Aceh Utara
Dapat Asimilasi Covid-19, Puluhan Napi Lapas Lhoksukon Jalani Hukuman di Rumah
Puluhan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan aKelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara pada Kamis (15/7/2021), dikeluarkan dari pemasyarakatan tersebut.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Puluhan narapidana ( napi) di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara pada Kamis (15/7/2021), dikeluarkan dari pemasyarakatan tersebut.
Sehingga mereka yang mendapat asimilasi Covid-19 ini dapat menjalankan sisa hukuman tersebut di rumahnya masing-masing.
Mereka dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan tersebut karena mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Asimilasi itu diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani setengah dari total hukuman yang diterima berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Syarat mendapat asimilasi, selain sudah menjalani setengah hukuman, juga ada pihak penjamin,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi, SH kepada Serambinews.com, Kamis (15/7/2021).
Selain itu, juga sudah adanya penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Lhokseumawe.
Baca juga: 20 Napi LP Lhokseumawe Bebas Melalui Program Asimilasi Covid-19
Baca juga: 4 Napi Rutan Tapaktuan Dapat Berkah Pandemi, Hirup Udara Bebas Ketiban Asimilasi Covid-19
Baca juga: 102 Napi Hirup Udara Bebas, Program Asimilasi Covid-19
“Pemberian asimilasi dan integrasi kepada 27 napi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Yusnaidi SH.
Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon berpesan kepada semua napi yang mendapatkan asimilasi itu untuk benar-benar memanfaatkan momen itu untuk dapat berkumpul kembali bersama anak atau keluarga yang lain.
Diharapkan tidak ada napi yang mendapatkan asimilasi terlibat dalam kasus yang baru.
Sebab bisa terlibat dalam kasus baru, asimilasi dicabut dan harus menjalani hukuman penuh ditambah hukuman baru.(*)