Berita Aceh

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Hingga Akhir Tahun 2021

Penulis: Mawaddatul Husna
Editor: M Nur Pakar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga mendatangi Kantor Pajak Pratama (KPP) Meulaboh, Aceh Barat, Rabu (28/3/2018).

Kedua, Insentif Pajak UMKM yakni pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah.

Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.

Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Serta pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23.

Tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Ketiga, Insentif PPh Final Jasa Konstruksi yaitu wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi.

Dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

Baca juga: Tindak Lanjuti Pemasaran Kopi Gayo, Sekda Temui Kepala Kantor DJKN dan Kepala Pajak Wilayah Aceh

Selanjutnya, Insentif PPh Pasal 22 Impor yaitu wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 730 bidang usaha) mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

Dan perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Keempat, Insentif Angsuran PPh Pasal 25 yaitu wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.018 bidang usaha).

Dimana mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.

Kemudian, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Kelima, Insentif PPN. Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132
bidang usaha tertentu (sebelumnya 725 bidang usaha) mendapat insentif restitusi dipercepat.

Hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Dan perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Halaman
123

Berita Terkini