Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Kabupaten Bener Meriah telah memberlakukan posko penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di pintu masuk perbatasan kabupaten setempat.
Posko penyekatan PPKM Mikro ini, berada di perbatasan antara Bener Meriah-Bireuen, serta Bener Meriah-Aceh Utara, dan mulai diberlakukan hari ini, Kamis (15/7/2021) selama 14 hari kedepan.
Dengan telah diberlakukan posko penyekatan ini, maka bagi warga yang ingin masuk ke Bener Meriah harus memperlihatkan sertifikat bukti telah divaksin Covid-19.
Namun, bagi warga yang belum melakukan vaksin, dan ingin masuk ke Bener Meriah, maka petugas juga mewacanakan akan melakukan vaksinasi bagi yang bersangkutan langsung di posko tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bener Meriah, Ilham Abdi SSTP MAP melalui sambungan telepon kepada Serambinews.com, Kamis (15/7/2021).
“Mulai hari ini, (Kamis) Posko PPKM Mikro sudah diaktifkan. Ada dua posko yang ditempatkan di perbatasan masuk Kabupaten Bener Meriah,” kata Ilham Abdi.
Baca juga: VIDEO Puluhan Warga Antre Ikut Vaksinasi dan Donor Darah di Kejari Bireuen
Baca juga: Akses Link cekbansos.kemensos.go.id, Cek Bansos Rp 600 Ditambah Beras 10 Kg Bulan Juli 2021
Baca juga: Selain untuk Kecantikan, Daun Salam juga Bisa Atasi Diabetes & Hipertensi, Ini Penjelasan Ilmiahnya
Disebutkan, dalam dua hari ini, petugas terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Lanjutnya, setelah sosialisasi ini, maka petugas akan memeriksa warga yang masuk ke Bener Meriah dengan memperlihatkan bukti telah divaksin Covid-19.
“Jika nantinya, ada warga yang ingin masuk ke Bener Meriah, namun belum divaksin, makan kita juga wacanakan akan melakukan vaksin Covid-19 bagi yang bersangkutan langsung di posko itu,” terang Ilham.
Namun kata Ilham lagi, posko penyekatan PPKM Mikro ini, tidak seketat seperti di zona merah, karena Bener Meriah masuk dalam zona kuning.
Sementara itu, Komandan Kodim 0119/Bener Meriah, Letkol Inf Valyan Tatyunis melalui Perwira Seksi Operasi (Pasiops), Kapten Inf Usep Haerudin menyampaikan, posko penyekatan PPKM Mikro ini didirikan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 12 Tahun 2021.
Menurutnya, posko tersebut juga untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah dalam menyambut Hari Raya Idul Adha Tahun 1442 hijriah.
Lanjutnya, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga dan pariwisata yang berpotensi meningkatkan resiko laju penularan Covid-19 di kabupaten Bener Meriah.
Baca juga: Inspiratif, Pelajar SMP Ini Berani Divaksin Covid-19, Sengaja Izin dari Sekolah untuk Ikut Vaksinasi
Baca juga: Tambah 56.757 Kasus Baru per 15 Juli 2021, Indonesia Peringkat 1 di Dunia Kasus Harian Covid-19
Sementara, Kabid LLAJ Dishub Bener Meriah, Supriadi menjelaskan, pelaku perjalanan transportasi darat baik umum maupun pribadi akan diperiksa sertifikat vaksin oleh petugas.