Sebagaimana tausiah MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2021 M/1442 H Tentang Pelaksanaan Ibadah Idul Adha, penyembelihan Hewan Kurban dan Kegiatan Keagamaan lainnya Tahun 1442 H.
Wali Kota berharap perlu dilakukan langkah-langkah aplikatif dan efektif untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan Covid-19.
Sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Hewan Kurban Tahun 1442 H/ 2021 M.
Sedangkan takbiran keliling Idul Adha 1442 Hijriah ditiadakan, masyarakat diminta agar dapat mengumandangkan takbiran di masjid-masjid, mushala, surau/meunasah dan rumah masing-masing. (*)