"Bukannya membantu, disitu meminta kita untuk tutup. Dia maksa untuk tutup."
Dia mengeluhkan soal keharusan melayani pembeli yang membungkus saja.
Padahal kedainya banyak dikunjungi karena mau nyantai di warkopnya.
Bahkan pria yang mengenakan celana panjang kemeja kuning dilipat itu sempat menyindir Gubernur Sumut dan Wali Kota Medan.
Pengakuannya, dia tak pernah menerima bantuan apapun dari kedua pejabat tersebut.
Padahal jika ada bantuan masih ada kemungkinan ia menutup ataupun menuruti anjuran pemerintah.
Apalagi dia harus menanggung biaya pendidikan dan kehidupan keluarganya.
"Disuruh tutup hasilnya nihil. Apa yang kudapat. Terancam anak bini saya. Siapa yang kasih makan."
"Gak ada pemerintah yang kasih makan. Suruh tutup tapi gak bertanggung jawab," ujarnya.
Keluar dari persidangan dia menceritakan keluh kesahnya.
Namun ia dihampiri oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung.
Saat itu Rafles menerangkan kalau uang denda tersebut bukan berarti menghilangkan kurungan.
Namun tetap menjalani masa percobaan.
"Tiga ratus ribu itu bukan menghilangkan tiga hari. Jadi Abang masa percobaan selama 14 hari. Kalau Abang masih gak nurut tetap dikurung dua hari," terang Rafles.
Dengan tegas Rakesh menjawab bahwa dirinya siap menjalani masa kurungan.
"Gak apa-apa, saya jalani," tegasnya.
Baca juga: Satpol PP Aceh Besar Tata Lapak Pedagang Buah Kawasan Pasar Lambaro, Warga Berterima Kasih
Baca juga: Bos Konter Dibunuh Pacar Sesama Pria, Tinggalkan Istri Hamil 8 Bulan, Pelaku Sakit Hati Dikhianati
Baca juga: Mahasiswa BBG Diundang ke Festival Internasional di Italia, Ini Tarian Aceh akan Mereka Tampilkan
(vic/tribunmedan.com)
Tribun-Medan.com dengan judul Rakesh, Pemilik Warkop Jadi Tersangka Usai Siram Petugas Satpol PP Penertiban PPKM Darurat
BACA BERITA PPKM DARURAT LAINNYA