Saat di lokasi, terlihat pria berkemeja kuning itu menyimak perkataan Hakim sambil mengangguk.
"Jadi saudara dijatuhi hukuman dua hari penjara dan denda sebesar Rp 300 ribu. Namun kurungan tersebut tidak perlu saudara jalani kecuali ada hukuman dilain hari. Tetapi saudara dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu.
Hakim dari Pengadilan Negeri Medan,Ulina Marbun menjelaskan kalau Rakesh tak perlu menjalani kurungan.
Lantas dia pun menanyakan kepada pemilik warung kopi yang sempat menolak penutupan warung kopi tersebut.
"Bagaimana, sanggup ?" Tanya hakim.
Lalu Rakesh menjawab sambil mengangguk soal kesanggupannya.
"Sanggup," kata Rakesh.
Setelah menerima pembacaan sidang putusan, pria yang sempat menyebut-nyebut nama Wali Kota Medan dan Gubernur Sumut itu duduk menghampiri istrinya yang mengenakan gamis berbaju merah.
Rakesh merupakan pesakitan perdana selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Medan.
Dia dikenakan pidana ringan karena menolak menutup kedai kopinya selama pandemi Covid-19 yang kian memarah.
Rakesh bercerita kalau dirinya membuka kedai usaha kecil-kecilan di sebuah rumah toko (ruko) di sekitar Jalan Nibung yang diberi nama 'Warkop DKI Astuti'.
Lokasi strategis karena banyak showroom mobil bekas dan pertokoan.
Dia menolak menutup warungnya bukan tanpa alasan.
Itu merupakan penghasilannya satu-satunya dan sumber penghidupan untuk kelima anaknya dan satu istrinya.
"Gak ada kasih surat. Abis itu mereka datang seperti (menangkap) teroris. Mobil polisi dua truk, mobil tentara dua truk. Satpol PP satu truk," keluhnya.