7 Bansos Ini Segera Cair Usai PPKM Diperpanjang, Berikut Rinciannya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021 mendatang.

Sebelumnya, PPKM Darurat ini sudah diterapkan sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 hingga akhirnya diperpanjang.

Ada perubahan istilah dari pemerintah, saat ini tidak lagi menggunakan PPKM Darurat melainkan PPKM Level 4.
Diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi, PPKM akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

Tentunya jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan.

Saat ini pemerintah terus memantau angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah juga mendengar suara rakyat, terutama yang terdampak PPKM.

Baca juga: Fakta-fakta Herlin Kenza, Selebgram yang Buat Kerumunan saat PPKM, Sudah Punya Anak Satu

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM," ujarnya, Selasa (20/7/2021), dikutip dari laman setkab.go.id.

Untuk mengurangi dampak ekonomi dari pelaksanaan PPKM Darurat terhadap masyarakat, pemerintah terus mengintensifkan program perlindungan sosial (perlinsos).

Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai.

Ini daftar bantuan sosial yang diberikan pemerintah setelah PPKM Darurat diperpanjang seperti yang disampaikan Jokowi:

1. Bansos Tunai

Bantuan Sosial Tunai (BST) diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk setiap penerima.

Bansos Tunai Rp 300 ribu untuk bulan Mei dan Juni 2021 disalurkan sekaligus pada Juli 2021.

Sehingga, penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu.

Bantuan sosial tunai ini untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bansos Tunai Rp 600 ribu akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Selain itu, penerima juga akan mendapat beras bulog sebanyak 10 kg.

Baca juga: Lowongan Kerja Lion Air Lulusan SMA Sederajat Terbaru, Ini Posisi yang Ditawarkan

2. Bansos PKH

Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yakni ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, disabilitas berat, dan Lansia.

Penyaluran Bansos PKH tahap III dicairkan pada Juli 2021 melalui Bank Himbara, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Penerima PKH juga akan mendapat beras bulog sebanyak 10 kg.

3. Bansos BPNT

Program kartu sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk setiap penerima.

Bantuan diberikan selama 12 bulan untuk 18.8 juta pemegang kartu Sembako.

Penyaluran untuk bulan Juli sampai September 2021 dipercepat pada Juli 2021.

Pencairan Bansos BPNT dilakukan melalui Bank Himbara.

Baca juga: Ibu di Medan Tega Jual Putrinya ke Pria Hidung Belang Selama 7 Tahun, Kini Divonis 4 Tahun Penjara

4. BLT Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) diambil dari alokasi anggaran dana desa.

Dikutip dari kemenkopmk.go.id, pemerintah pusat telah memberikan keleluasaan bagi daerah khususnya kepada perangkat desa dalam mengatur pemberian BLT DD.

Utamanya ditujukan kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat agar dapat menerima bantuan.

5. Kuota Internet

Perpanjangan subsidi kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru atau dosen diberikan selama 6 bulan.

6. Subsidi Listrik

Subsidi listrik Rumah Tangga untuk 450V dan 900V diperpanjang selama 3 bulan sampai Desember 2021.

Subsidi abonemen listrik juga diperpanjang sampai Desember 2021.

7. BLT UMKM

Pemerintah memberikan insentif bagi pelaku usaha mikro informal.

Intensif ini akan diberikan kepada sekitar satu juta usaha mikro.

Masing-masing penerima bantuan menerima sebesar Rp1,2 juta.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul 7 Daftar Bansos Segera Cair setelah PPKM Diperpanjang, BLT UMKM, PKH, Listrik, Kuota, Ini Rinciannya

BACA BERITA LAINNYA

Berita Terkini