Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Dari 45 bungkus atau sekitar 45 kilogram sabu yang dijemput dua tersangka tengah laut perbatasan tiga negara, Malaysia, Thailand dan Indonesia, tujuh bungkus di antaranya disembunyikan di rumahnya.
Sedangkan 38 bungkus lainnya sudah diserahkan ke pria suruhan dari tauke sabu-sabu, yang sekarang sudah menjadi buronan polisi.
Ternyata tersangka tak menyerahkan semua sabu tersebut kepada pria suruhan tauke sabu karena bayarannya belum lunas.
Dua pria tersebut kini sedang menjalani penahanan untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus penangkapan tujuh kilogram sabu-sabu tersebut di Mapolres Aceh Utara.
Keduanya adalah SY alias Lis (25) dan MA alias Bada (23), keduanya warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
• Begini Alur Masuknya 45 Kg Sabu dari LN ke Aceh, Dua Kurir Menjemput di Perbatasan Tiga Negara
Lis dan Bada ditangkap di kawasan Aceh Tamiang oleh personel Polres Aceh Utara dibantu tim Polda Aceh dan Polres Aceh Tamiang pada 14 Juli 2021, setelah polisi lebih dulu meringkus IH alias Ir (40), warga Kecamatan Seunuddon.
Ir diringkus polisi pada 10 Juli 2021 di Kompleks Perumahan Nelayan, Desa Ulee Rubeek Barat Kecamatan Seunuddon setelah polisi melakukan serangkaian pengumpulan barang bukti dan keterangan.
Karena pada 9 Juli 2021, polisi mendapat informasi adanya penyelundupan sabu dari Malaysia ke Aceh Utara melalui perairan Seunuddon.
“Saat diperiksa tersangka mengaku dijanjikan akan dibayar Rp 300 juta untuk menjemput sabu-sabu sebanyak 45 bungkus dalam tiga karung di tengah laut,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Samsul Bahri kepada Serambinews.com, Sabtu (24/7/2021).
• Ternyata Sabu yang Dijemput Dua Kurir di Perbatasan Tiga Negara Capai 45 Bungkus
Tersangka SY dan MA menjemput barang tersebut atas perintah dari AS alias UT warga Kecamatan Idi, Aceh Timur.
Barang sebanyak 45 bungkus tersebut tiba di perairan Seunuddon pada 6 Juli 2021. Kemudian 38 bungkus langsung dijemput oleh suruhan pengendali sabu-sabu tersebut yaitu AS alias UT pada malam itu juga.
Lalu, tersangka SY pada 7 Juli 2021 kata Kasat Narkoba, datang ke kawasan Idi, Aceh Timur untuk mengambil bayaran.
Dari Rp 150 juta yang dijanjikan UT, SY menerima Rp 60 juta, sehingga tersisa 90 juta.
Sedangkan MA langsung menerima Rp 150 juta, sesuai yang dijanjikan UT. Uang Rp 150 juta tersebut diantar IB alias Hendra ke kompleks perumahan nelayan di Seunuddon.