“Dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa Bupati dan Wakil Bupati wajib menyampaikan laporan LKPJ kepada Dewan yang terhormat,” kata Bupati Aceh Timur H Hasballah Bin HM Thaib SH yang dibacakan oleh Sekda Aceh Timur, Ir Mahyuddin.
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Bupati Aceh Timur, H Hasballah bin HM Thaib SH yang diwakili oleh Sekda Aceh Timur, Ir Mahyuddin MSi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2020, di Gedung DPRK Aceh Timur, Senin (26/7/2021).
LKPJ Tahun 2020 Pemerintah Aceh Timur itu, diterima oleh Ketua DPRK Aceh Timur Muhammad Daud, didampingi Wakil Ketua Muhammad Nur, dan Muhammad Adam, dalam rapat paripurna di gedung DPRK setempat.
Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur itu, Sekda menyampaikan, bahwa penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban merupakan agenda tahunan sesuai Amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa Bupati dan Wakil Bupati wajib menyampaikan laporan LKPJ kepada Dewan yang terhormat,” kata Bupati Aceh Timur H Hasballah Bin HM Thaib SH yang dibacakan oleh Sekda Aceh Timur, Ir Mahyuddin.
Bupati menambahkan, penyelenggaraan urusan-urusan pemerintah di Kabupaten Aceh Timur tahun Anggaran 2020 telah selesai dilaksanakan.
Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut capaian pertanggungjawabannya harus disajikan dalam bentuk LKPJ.
Baca juga: Bupati Serahkan LKPJ ke DPRK
Selain menyajikan laporan keterangan tentang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah (urusan wajib dan pilihan), tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan.
“Dari sudut pandang kebijakan daerah, tahun anggaran 2020 merupakan tahun ke empat pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Timur periode 2017-2022. Di Tahun 2020 hingga saat ini secara nasional kita masih berada di tengah pandemi Covid-19,” jelas Bupati yang disampaikan Sekda.
Pada tahun anggaran 2020, Pendapatan Kabupaten Aceh Timur merencanakan pendapatan sebesar Rp 1.871.801.157.380.00, dengan realisasi sebesar Rp 1.827.172.559. 925,22 atau mencapai 97,62 persen.
Sedangkan, rencana bebanja adalah sebesar Rp1.924.686.760.175,37.
Bupati juga menyampaikan penyerapan penanganan Force-major (bencana alam) sebesar Rp3.092.558.435.
"Dari sudut pandang capaian pembangunan, Pemkab Aceh Timur, telah memperoleh prestasi opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI 7 tahun berturut turut (2014,2015, 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020," jelas Sekda. (*)
Baca juga: Pemkab Galus Rupanya Belum Bayar Pihak Ketiga Pada Anggaran 2020, Terungkap dalam Sidang LKPJ Bupati