Untuk itu, sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2021 pemilik usaha dalam pembayarannya dapat menyetor ke rekening Bank Aceh Syariah Nomor: 610.01.04.000124-1 atas nama Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh atau kepada petugas yang ditunjuk.
Baca juga: Begini Kurir Bisa Tahu Koordinat Titik Penjemputan di Tengah Laut, Dibekali Tauke Sabu HP Canggih
Baca juga: Melonjak Tajam, Hari Ini Bertambah 12 Warga Lhokseumawe Terpapar Covid-19, Begini Updatenya
“Terkait retribusi parkir ini informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh di HP 08116853212,” pinta Mahdani.
Khusus aktivitas parkir di Jalan Twk Daudsyah Peunayong, Mahdani menegaskan bahwa tidak dibenarkan badan jalan dijadikan lokasi perbengkelan.
“Aktivitas usaha bengkel dan pengantian spare part serta aksesoris kenderaan sebaiknya dirapikan dan ini jalan umum yang diperuntukan bagi lalu lintas umum. Nah jika ada parkir tetap harus ditertipkan dan dipungut jasa parkir,” demikian Mahdani SE.(*)
Baca juga: Dituduh Jadi Komplotan Penggulingan Presiden, Atlet Angkat Besi Filipina Jadi Pahlawan Negaranya
Baca juga: Guru Ngaji Tewas Dibacok Muridnya, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi, Diduga Ini Motifnya
Baca juga: Pedagang Kopi Kritis Ditusuk Mantan Mertua, Polisi Buru Pelaku yang Kabur Usai Beraksi