Viral Medsos

Sedang Ramai Soal Makan di Tempat 20 Menit Selama PPKM Level 4, Ini Kata Mendagri & Satgas Covid-19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas wanita dari WH Kota Banda Aceh menyambangi pemilik warung yang masih melayani pembeli saat Shalat Jumat sedang berlangsung.di masjid, beberapa hari lalu.

Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian memberikan penjelasannya mengenai kebijakan makan di tempat selama 20 menit yang kini sedang ramai dibahas.

Melansir Kompas.com, Selasa (27/7/2021), Tito menyebut aturan ini dibuat untuk meminimalisasi risiko terjadinya penularan virus.

Sebab, salah satu media penularan virus corona penyebab Covid-19 adalah melalui droplet, seperti saat makan, ngobrol, dan tertawa.

"Upayakan tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet, aerosol bertebaran, seperti mengobrol keras, tertawa keras," kata Tito dalam konferensi pers yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

Pihaknya kembali menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan durasi makan tersebut sudah melalui sejumlah pertimbangan.

"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," ujar dia.

Tito berharap, 20 menit waktu yang diberikan ini dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat untuk melakukan kegiatan makan di tempat.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Mendagri Keluarkan Tiga Instruksi

Baca juga: PPKM Darurat Level 4 Habis 25 Juli, Diperpanjang Lagi ? Berikut Data Covid-19 di Indonesia Sepekan

"Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," sebut Tito.

Waktu 20 menit untuk keuntungan pedagang makanan

Senada dengan Mendagri, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga menjelaskan alasan pemberlakuan waktu makan di tempat selama PPKM Level 4 selama 20 menit.

Menurut Wiku, pembatasan durasi makan di tempat selama 20 menit bertujuan menekan potensi penyebaran virus yang meningkatkan risiko penularan dan infeksi virus corona.

"Pada prinsipnya ialah demi meminimalisasi penularan," kata Wiku pada Kompas.com, Senin (26/7/2021).

Pihaknya juga mengatakan, pertimbangan lainnya yaitu dibolehkannya makan di tempat dengan durasi terbatas ini untuk memberi kesempatan pedagang makanan agar mereka dapat melayani pelanggan.

"Hal tersebut juga mempertimbangkan agar operasional usaha makanan bisa mendapat keuntungan di tengah pembatasan kapasitas yang ada," jelas Wiku. 

Waktu makan 20 menit akan diawasi

Halaman
1234

Berita Terkini