TV Digital

Cara Mengetahui TV Digital atau Analog, Berikut Empat Langkah yang Bisa Dilakukan pada TV Rumah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siaran televisi (TV) analog akan dimatikan secara bertahap diseluruh Indonesia paling lambat pada 2 November 2022.

Set Top Box jenis DVB-T2 inilah yang berfungsi mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara hingga bisa tertayang ke televisi lama.

Inilah yang memungkinkan pemilik TV biasa alias analog bisa menonton siaran digital tanpa perlu membeli TV Digital baru.

Teknologi penyiaran yang digunakan di Indonesia yaitu DVB-T2 (Digital Video Broadcasting-Terrestrial) generasi kedua.

Baca juga: Daftar Harga STB DVB-T2 Bersertifikat Kominfo untuk TV Digital, Ada Polytron, Akari hingga Matrix

Masyarakat yang sudah memiliki televisi canggih, yang layarnya datar dan tipis, perlu memastikan televisi di rumah sudah mendukung teknologi siaran TV Digital.

Apabila perangkat televisi di rumah belum mendukung teknologi tersebut, maka perlu disesuaikan dengan menambah perangkat Set Top Box (STB) jenis DVB-T2.

Cara Cek Siaran TV Digital Setiap Daerah

Melalui laman akun Instagram @siarandigitalindonesia, berikut cara mengecek siaran TV Digital disetiap daerah di Indonesia:

1. Download aplikasi SinyalTVDigital di Google Play Store atau Apple App Store
2. Setelah terpasang, buka aplikasi tersebut
3. Aplikasi akan meminta izin akses lokasi Anda, kemudian klik Izinkan
4. Aplikasi akan menampilkan peta sesuai lokasi
5. Dibagian kiri bawah terdapat ‘map legend’
6. Cek pada peta warna apa yang muncul

Jika muncul warna oranye dan merah, itu menandakan wilayah tersebut memliki sinyal kuat (diatas 56dBuV/m).

Jika warna pada peta muncul hijau muda, hijau tua atau kuning, berati sinyal pada daerah tersebut sedang (47-56 dBuV/m).

Dan jika warna peta abu-abu dan biru muda, artinya pada wilayah tersebut memiliki sinyal lemah.

Baca juga: Jenis TV Apa yang Bisa Mendapatkan Siaran Digital? Simak Penjelasannya dan Cara Cek TV di Rumah

Jadwal Tahapan Migrasi TV Digital

- Tahap 1 dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2021 pada 6 Wilayah Layanan di 15 Kabupaten/Kota

- Tahap 2 dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 pada 20 Wilayah Layanan di 44 Kabupaten/Kota

- Tahap 3 dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2022 pada 30 Wilayah Layanan di 107 Kabupaten/Kota

Halaman
1234

Berita Terkini