- Tahap 4 dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2022 pada 31 Wilayah Layanan di 110 Kabupaten/Kota
- Tahap 5 silakukan paling lambat tanggal 2 November 2022 pada 24 Wilayah Layanan di 63 Kabupaten/Kota. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Ini Bisnis Akidi Tio, Pengusaha yang Sumbang Rp 2 Triliun untuk Penanganan Covid-19
Baca juga: Tak Kunjung Sejahtera Setelah Merdeka, Pemuda Timor Leste Pilih Pindah Negara karena Pengangguran
Baca juga: Reaksi Hotman Paris ketika Akidi Tio Sumbang Rp 2 Triliun Tangani Covid-19: Inilah Pahlawan Sejati