Berita Aceh Tamiang

Datuk di Tamiang Gelapkan Dana Desa Rp 1 Miliar Lebih, Seharusnya Digunakan Untuk Ini

Penulis: Zubir
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit Kanit Tipikor Satreskrim Polres Langsa, Ipda Narsyah Agustian SH (kanan dua) didampingi anggotanya usai berhasil menangkap tersangka KM, tanggal 29 Maret 2021 lalu.

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tersangka KM (32) melakukan dugaan tindak pidana korupsi tahun 2018 silam, saat KM menjabat Datuk Penghulu Kampung Badung Jaya, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.  

Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, MH, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, didampingi Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian, SH, Jumat (30/7/2021). 

Kasat Reskrim menjelaskan, ketika KM menjabat sebagai Kepala Desa/Datuk Penghulu Kampung Bandung Jaya 2018, KM melakukan pengelolaan Dana Desa tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Tersangka KM melakukan pengajuan pencairan dana desa Kampung Bandung Jaya, namun tidak menggunakan anggaran dana desa itu untuk peruntukannya.

Baca juga: Mantan Datuk di Aceh Tamiang Ditangkap di Langkat, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar Lebih

Diantara lain, rinci AKP Arief, tidak melakukan pembayaran penghasilan tetap/tunjangan perangkat kampung.

Tidak melakukan pembayaran biaya operasional kantor, tidak melakukan pembayaran terhadap pengadaan barang.

Lalu, tidak menyerahkan penyertaan modal kampung/BUMK, tidak membayar dan menyelesaikan pekerjaan kontruksi, serta menggelapkan SILPA Dana Desa TA 2018.

"Sehingga dari perbuatan pelaku kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.035.898.441.12 sesuai penghitungan PKKN Tim Ispektorat Aceh Tamiang," tutup AKP Arief.

Mantan Datuk Bandung Jaya Ditangkap di Langkat 

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK) Kampung Bandung Jaya, KM (32) mantan Datuk Kampung Bandung Jaya, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, ditangkap tanggal 29 Maret 2021 lalu.

Baca juga: Ditangkap di Tempat Hiburan di Medan, Masyarakat Minta Bupati Aceh Tamiang Copot Datok Penghulu

Aparat Satreskrim Polres Langsa menangkap KM di Dusun Paya Galong Desa Securai utara Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, setelah sebelumnya sempat kabur dan masuk DPO Polres Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, MH, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, didampingi Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, menjelaskan, hasil penyelidikan tersangsedang berada di rumahnya, di Dusun Paya Galong Desa Securai Utara Kecamatan Babalan, Langkat.

Atas laporan ini, Kasat Reskrim menambahkan, tim langsung bergerak dan berhasil mengkap tersangka tindak pidana korupsi dana desa ini, KM, pada tanggal 29 Maret 2021 lalu.

"Saat itu juga KM yang sebelumnya masuk dalam DPO langsung kita amankan dan membawanya dari Langkat, Sumut menuju ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Kasat Reskri AKP Arief. 

Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Toke Butut, Korban Sempat Bertanya Mengapa Dibunuh, Ini Jawaban Pelaku

BB dan Tersangka Dilimpahkan Ke Kejari Aceh Tamiang

Sebelumnya dilaporkan, Unit III /Tipidkor Sat Reskrim Polres Langsa melimpahkan (menyerahkan) tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi, kepada JPU Kejari Aceh Tamiang yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

Tersangka berinisial KM (32), merupakan mantan Datuk Penghulu Kampung Bandung Jaya, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Tersangka KM diserahkan kepada  JPU, Rabu (28/7/2021), dan kini tersangka dititipkan oleh Kejaksaan di sel tahanan Polres Aceh Tamiang (tahanan titipan Jaksa). 

Kasus tindak pidana korupsi dana Desa Kampung Bandung Jaya, disuga merugikan negara Rp 1.035.898.411 sesuai hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Tim Ispektorat Aceh Tamiang.

Baca juga: Dinding Masjid Dicoret Dengan Kalimat Hinaan, Sosok Misterius Terekam CCTV pada Tengah Malam

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, MH, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, Jumat (30/7/2021), mengatakan, tersangka KM dan barang bukti tahap II telah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Rabu (28/7/2021).

Menurut Kasat Reskrim, tersangka KM mantan Datuk Kampung Bandung Jaya dan BB tahap II ini diserahkan Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH bersama tim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Rahim, SH, MH (Kasipidsus) di Ruang TipidusKantor Kejari Aceh Tamiang.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp 1.035.898.411.12 sesuai hasil audit PKKN Tim Inspektorat Aceh Tamiang Nomor : 33/ITKAB-LHPKR/2020, tanggal 21 Desember 2020. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

AKP Arief merincikan, barang bukti dilimpahkan berupa APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung) Kampung Bandung Jaya tahun anggaran 2018.

Baca juga: Profil Flandy Limpele, Pelatih Malaysia asal Manado yang Berjasa Bikin Marcus/Kevin Tersingkir

APBK-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung-Perubahan) Kampung Bandung Jaya tahun anggaran 2018.

Dokumen pengajuan dana desa tahap I (20%) Kampung Bandung Jaya Tahun Anggaran 2018.

Dokumen pengajuan dana desa tahap II (40%) Kampung Bandung Jaya tahun anggaran 2018. 

Kemudian, dokumen pengajuan dana desa tahap III (40%) APBK Kampung Bandung Jaya tahun anggaran 2018.

Dokumen laporan pertanggung jawaban pengelolaan Dana Desa Kampung Bandung Jaya tahun anggaran 2018, meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampung, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Laporan realisasi pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa Kampung Bandung Jaya tahun anggaran 2018 tanggal 31 Desember 2018.

Rekening koran dengan nomor rekening : 041 01.02.650043-1 atas nama Kampung Bandung Jaya, periode 26 Desember 2018 - 31 Desember 2018.

Rekening koran dengan nomor rekening : 041 01.02.650043-1 atas nama Kampung Bandung Jaya, Periode 1 Januari 2019 - 30 Juni 2019.

Baca juga: Brimob Aceh kembali Bagi Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Lhokseumawe

Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana No.SP2D : 174/SPM-TLS/4.04.01.02/2018 tanggal 4 Juni 2018 untuk keperluan penyaluran Dana Desa.

Alokasi dana kampung dan lokasi sharing pajak/Retribusi sebesar 20% Tahap I untuk Kampung Bandung Jaya tahun anggaran 2018 sebesar Rp 363.623.068,00.

Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana No.SP2D : 393/SPM-TLS/4.04.01.02/2018 tanggal 24 September 2018, untuk keperluan penyaluran Dana Desa.

Alokasi Dana Kampung dan Alokasi Sharing pajak/Retribusi sebesar 40% Tahap II untuk kampung Bandung Jaya tahun anggaran 2018 sebesar Rp 727.246.138,00.

Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana No.SP2D : 713/SPM-TLS/4.04.01.02/2018 tanggal 28 Desember 2018 untuk keperluan penyaluran Dana Desa.

Alokasi Dana Kampung dan Alokasi Sharing pajak/Retribusi sebesar 40% Tahap III untuk kampung Bandung Jaya tahun anggaran 2018 sebesar Rp 790.059.242,00. (*)

Baca juga: Dimediasi Camat, Palang Kantor Kepala Kampung di Aceh Singkil Dibuka

Berita Terkini