Belakangan palang itu dibuka pihak Kecamatan Gunung Meriah dengan alasan telah memediasi kedua belah pihak secara terpisah.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Blok 15, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, segel kantor kepala kampung dengan cara palang pintu dengan kayu, Jumat (30/7/2021).
Lantaran kesal honor "DPR" desa tersebut dan perangkat kampung belum dibayar terhitung Januari sampai Juli.
Kendati sudah pernah dilakukan musyawarah dan dijanjikan segera dibayar kepala kampung setempat.
Belakangan palang itu dibuka pihak Kecamatan Gunung Meriah dengan alasan telah memediasi kedua belah pihak secara terpisah.
Terkait hal itu Ketua BPKam Blok 15, Idrus Syahputra jelaskan kronologis pembukaan palang kantor kepala kampung.
Menurutnya setelah melakukan aksi palang kantor desa, dihubungi pihak Kecamatan Gunung Meriah, mengajak bertemu.
Pertemuan berlangsung di kantin Kantor Camat Gunung Meriah dan dihadiri Camat Gunung Meriah Abd Hanan dan jajarannya.
"Saya belum mengerti ternyata ada rencana mau mediasi secara terpisah," kata Idrus.
Dalam kesempatan itu kata Idrus, pihak Kecamatan Gunung Meriah meminta palang kantor kepala kampung dibuka dengan alasan dapat mempersulit roda pemerintahan.
Kemudian pihak kecamatan mengajak dirinya untuk buka palang tersebut.
"Saya tidak menjawab setuju atau tidak. Hanya saja kami sampaikan itu adalah bagian dari protes kami karena honor belum dibayarkan.
Apalagi perangkat desa tidak bersedia lagi masuk kantor jika honornya tidak dibayarkan," ujar Idrus.
Sebelumnya Camat Gunung Meriah, Abd Hanan mengatakan palang kantor kepala Kampung Blok 15 dibuka.
Setelah pihaknya bertemu kedua belah pihak secara terpisah.
"Palang kantor kepala desa sudah dibuka setelah kedua belah pihak kami mediasi. Mediasi terpisah. Saya panggil kepala kampung. Kemudian bicara dengan Ketua BPKam Pak Idrus terspiasah," kata Abdul Hanan.
Hanan membenarkan berdasarkan keterangan Kepala Kampung Blok 15, honor BPKam dan perangkat kampung belum dibayar.
Tetapi bukan tujuh bulan melainkan lima bulan, sebab yang dua bulan belum dilakukan penarikan.
Sedangkan BPKam sebut Abdul Hanan menerima palang kantor kepala kampung dibuka pihaknya. Setelah kepala kampong bersedia membayar honor minggu depan.
"Saya sudah mengingatkan kepala kampong agar tepati janjinya. Agar permasalahan serupa tidak terulang," tandas Hanan.
Pernyataan di atas dibantah Idrus. Menurut Idrus, pihaknya tidak menyampaikan setuju palang dibuka. Ini dibuktikan dengan tidak hadirnya BPKam saat pembukaan palang.
"Saya bilang kepada pihak kecamatan kalau mau dibuka oleh kecamatan itu bukan urusan kami.
Artinya kami BPG tidak ikut-ikutan dalam aksi membuka palang itu, perlu di ketahui masalah ini kami tetap konsisten dengan keputusan kami setelah palang pintu kantor di lanjutkan membawa ke ranah hukum sesuai perjanjian yang di teken kelada desa pada tanggal 8 Juni 2021 lalu," tambah Idrus.
Sebelumnya diberitakan sudah tujuh bulan honor Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, belum dibayar.
Kesal lantaran tak juga terima haknya, anggota "DPR" desa tersebut segel kantor kepala kampung setempat. Dengan cara palang pintu menggunakan kayu.
"Penyegelan ini buntut kekesalan lantaran gaji belum dibayar sejak Januari hingga Juli," kata Idrus Syahputra Ketua BPKam Blok 15. (*)