Opini

20 Tahun Damai Aceh, Rakyat Dapat Apa?

Otonomi khusus, pembentukan partai lokal, dana transfer khusus dari pusat, hingga bagi hasil dari minyak dan gas, sangat menjanjikan

Editor: Ansari Hasyim
IST
Nurdin Hasan, Jurnalis di Banda Aceh 

Oleh: Nurdin Hasan, Jurnalis Freelance

DUA dekade sudah berlalu, sejak dentuman senjata dan desingan peluru berhenti menyalak di bumi Serambi Makkah. 

Perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia yang diteken di Helsinki, ibukota Filandia, pada 15 Agustus 2005, menandakan berakhirnya konflik bersenjata hampir 30 tahun di Aceh.

Ketika Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki ditandatangani kedua pihak, rakyat Aceh menaruh harapan besar. 

Otonomi khusus, pembentukan partai lokal, dana transfer khusus dari pusat, hingga bagi hasil dari minyak dan gas, sangat menjanjikan sebagai fondasi masa depan lebih adil untuk meraih kemakmuran rakyat.

Namun, sebagian korban konflik ternyata masih tetap berharap datangnya keadilan dan hak-hak mereka segera dipenuhi.

Dugaan korupsi dan politisasi anggaran yang kerap disorot aktifis antikorupsi menjadi tantangan masa depan nanggroe keuneubah endatu. 

Malahan, ada mantan pejuang dan tokoh lokal yang masuk ke pemerintahan justru mengulangi kesalahan elit sebelumnya. 

MoU Helsinki seharusnya bukan hanya sekadar mengakhiri perang, tapi juga membawa secerah harapan bagi rakyat Aceh untuk bangkit kembali dari puing-puing trauma. 

20 tahun kemudian, pertanyaan besar menggantung: apakah janji perdamaian telah benar-benar bermakna bagi mereka yang paling menderita? Rakyat sudah dapat apa?

Dari segi keamanan, kehidupan memang sudah lebih baik dibanding saat konflik. Warga bisa beraktifitas hingga larut malam, tanpa ada perasaan khawatir. 

Masyarakat bisa mencari nafkah, tanpa perlu was-was dan takut terjebak dalam baku tembak. Tidak ada lagi kegiatan jaga malam, yang kadang "terpaksa harus berolahraga" hanya karena tertidur di pos.

Tapi, dua dekade perdamaian masih menyisakan getir mendalam bagi sebagian korban. Hak-hak mereka — terutama keadilan, reparasi, dan pengungkapan kebenaran — masih jauh dari harapan.

KKR dan BRA

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dan Badan Reintegrasi Aceh (BRA), yang diamanahi ”mengurus” korban konflik ternyata kerjanya belum maksimal. Kesannya seperti jalan di tempat dan kehilangan arah.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved