Berita Aceh Barat

Mahasiswi Kejang-kejang dan Lumpuh Usai Divaksin, Begini Respon Satgas Covid-19 Aceh Barat

Penulis: Sadul Bahri
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Amelia Wulandari terbaring lemas di Ruang Saraf RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Minggu (1/8/2021). Mahasiswi ini lumpuh usai divaksin.

Berawal dari itu, dokter dari Puskesmas Suak Ribee mengeluarkan surat keterangan terhadap penyakit yang dideritanya saat ini, yang kemudian disarankan berkonsultasi dengan dokter spesialis.

Awalnya, korban berkonsultasi ke dokter di Rumah Sakit Denkesyah. Namun di sana pada hari itu tidak ada dokter.

Lalu korban berkonsultasi dengan salah dokter spesialis di Rumah Sakit Montella Meulaboh.

Di Rumah Sakit Montella tersebut, korban yang didampingi ibunya mengutarakan keperluannya kepada salah dokter spesialis guna mendapatkan surat keterangan bahwa korban belum bisa divaksin dengan memperlihatkan surat keterangan dari puskesmas terhadap penyakitnya.

Baca juga: Benarkah Antibodi Vaksin Sinovac Akan Menurun Setelah Enam Bulan Penyuntikan?

Dikatakannya, saat itu dokter memaksa korban agar tetap divaksin dan tidak mendengarkan apa keluhan korban.

Merasa tidak ada cara lain, sehingga korban terpaksa melakukan vaksin di Akper Meulaboh pada 27 Juli 2021.

padahal korban punya riwayat mengalami penyakit tipes, lambung akut, dan sinusitis yang sudah menahun.

Tidak lama setelah pulang dari tempat vaksin, korban langsung mual-mual dan muntah.

Pada malamnya kondisi tubuh korban sudah membiru dan kejang-kejang.

Melihat kondisi Amelia sudah mengkhawatirkan, pihak keluarga memboyongnya ke Rumah Sakit Montella.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Ada Warga Ngaku Bertemu Tuhan, Provokasi Anti-vaksin, Terungkap Pelaku Vaksin Duluan

Usai dirawat sesaat di sana, kemudian dia langsung dirujuk ke RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh pada malam itu juga.

Kondisi terakhir pada Minggu (1/8/2021) hari ini, korban masih dalam kondisi lumpuh, di mana kakinya belum bisa digerakkan lagi.

Surat keterangan tidak bisa divaksin tersebut dibutuhkan korban sebagai salah satu syarat untuk bisa kuliah.

Karena jika tidak mengupload sertifikat asli sudah divaksin atau surat keterangan dokter, dikhawatirkan akan dikenakan sanksi akademik atau dikeluarkan dari kampus.

Saat ini, korban sedang menyelesaikan kuliah di Universitas Syiah Kuala, pada Fakultas Hukum semester akhir.(*)

Berita Terkini