Selanjutnya, periode jawab sanggah akan berlangsung pada 4-13 Agustus 2021.
Adapun pengumuman pasca-sanggah dilakukan pada 15 Agustus 2021.
Dalam mengajukan sanggahan, ada beberapa ketentuan yang harus diketahui oleh pelamar baik CPNS maupun PPPK.
Ketentuan mengajukan sanggah
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Selama waktu tahapan proses seleksi ini, intansi akan memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan, dengan dokumen yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Namun ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui pelamar sebelum mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.
Berikut adalah ketentuannya sebagaimana disebutkan BKN melalui postingan di akun Intagramnya, kamis (29/7/2021).
1. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
2. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
3. Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya pengajuan sanggah.
Baca juga: Pendaftaran CPNS & PPPK Sudah Ditutup, Lebih Dari 500 Ribu Pelamar belum Submit, Bagaimana Nasibnya?
Baca juga: Pria Ini Disodori Istri Teken Akta Cerai Gara-gara Daftar CPNS, Kenapa Bisa?
Cara ajukan sanggah
Lalu bagaimana cara mengajukan sanggah jika merasa keberatan dengan hasil seleksi adminisrasi setelah diumumkan nanti?
Berikut langkahnya seperti dijelaskan BKN lewat laman Instagramnya.
1. Login ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
2. Isi sanggahan dengan menjabarkan kronologis
3. Unggah dokumen bukti dukung yang diperlukan.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)