Tolak Ajakan Nikah, Pria Ini Sekap Wanita 26 Tahun Selama 20 Hari, Korban Dirudapaksa 6 Kali Sehari

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Wawan (39) Warga Kabupaten Empat Lawang ditangkap Polisi usai nekat menculik wanita pujaan hati selama 20 hari.

SERAMBINEWS.COM, EMPAT LAWANG - Seorang wanita menjadi korban penculikan seorang pria.

Selama diculik, korban disekap di sebuah rumah selama 20 hari.

Selain disekap, Korban juga dirudapaksa oleh pelaku.

Bahkan pelaku memaksa korban untuk melayani nafsunya sampai sebanyak 6 kali setiap harinya.

Pelaku merupakan seorang pria di Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Pelaku nekat menculik dan menyekap wanita idamannya itu karena ajakannya untuk menikah tidak mendapat restu.

Pelaku diketahui bernama Wawan (39), warga desa Kemang Manis, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Sementara korbannya wanita bernisial N (26) , warga Desa Aur Gading, Kecamatan Tebing Tinggi.

Peristiwa bermula saat Wawan berkenalan dengan N di SDN 27 Desa Aur Gading, Kecamatan Tebing Tinggi.

Setelah dua minggu pelaku mengenal korban, Wawan lantas mengajak N menikah.

Namun, ajakannya tersebut mendapat penolakan dari keluarga perempuan.

Baca juga: Pemuda 23 Tahun Rudapaksa Janda 35 Tahun, Korban Dibunuh dan Diseret 60 Meter, Pelaku Ditangkap

Baca juga: Nenek 63 Tahun Dirampok, Korban Dimasukan ke Mobil dan Disekap, Ini Kata Polisi

Lantas, ia pun membawa kabur N dari rumah orangtuanya.

"Setelah berhasil membawa kabur korban dengan mengancam akan membunuh, pelaku menuju rumah dinas pekerja sawit PT Dapur di kabupaten Musi Rawas," Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Wanda Dhira Bernard, Sabtu (31/07/2021) malam.

Wanda menjelaskan tidak sampai di situ berdasarkan pengakuan korban, selama berada di rumah dinas pekerja sawit N diperlakukan tidak manusiawi.

N dianiaya, dikurung, tidak boleh keluar, dan dirudapaksa.

"Selama 20 hari di rumah dinas korban dianiaya, dikurung, dan dirudapaksa sebanyak 6 kali setiap harinya" katanya.

"Tidak hanya disana, korban juga dipaksa mengikut pelaku ke Dusun Sungai Bonot, Kabupaten Musi Rawas di sana korban juga diperlakukan sama seperti di rumah dinas," Jelas Wanda.

Adapun N kemudian bisa kabur dari sekapan Wawan setelah mengajak Wawan menjemput anak pertamanya yang ada di desa Aur Gading kediaman Nuria.

"Pelaku mau menuruti permintaan korban untuk menjemput anak korban di Empat Lawang" katanya.

"Disana lah korban memanfaatkan kesempatan untuk kabur dan meminta ibunya untuk melapor ke Polres Empat Lawan," Ungkap Wanda.

Setelah mendapat laporan dari K (47), ibunda N, Tim Elang Satreskrin Polres Empat Lawang berhasil memembekuk pelaku.

"Korban sempat kabur dan bersembunyi di rumah bendahara desa" jelasnya.

"Pelaku juga sempat memaksa masuk ke rumah korban dengan maksud menunggu korban pulang, di sanalah pelaku berhasil kami amankan," kata Wanda

Baca juga: Live Streaming TVRI dan Indosiar Perebutan Medali Emas, Greysia/Apriyani vs Chen/Jia Sesaat Lagi

Baca juga: Dikeroyok Warga karena Coba Tularkan Covid-19 Pakai Ludah, Selamat Sianipar Akhirnya Meninggal Dunia

Baca juga: Hari Ini Presiden Jokowi akan Umumkan Keputusan soal Perpanjangan PPKM

 TribunSumsel.com dengan judul Ajakan Nikah Tak Direstui, Pria di Empat Lawang Nekat Culik dan Sekap Wanita Selama 20 Hari

BACA BERITA KASUS RUDAPAKSA LAINNYA

Berita Terkini