Eks Jaksa Pinangki Disuruh Bersih-bersih Lapas, Hanya Bawa Pakaian Dalam dan Baju Tidur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu hukuman Pinangki dikorting enam tahun dari semula vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Dengan putusan banding itu dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap) karena sampai batas waktu pengajuan kasasi pada 5 Juli 2021, baik jaksa penuntut umum maupun Pinangki tidak melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.(Tribun Network/ega/wly)

Berita Terkini