Lalu, SP (22), warga Pulo Gemile Tripe Jaya (kasus KDRT) dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
Selanjutnya, dua orang kasus pencurian yakni IS (35) warga Bukit dijatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan SL (47) warga Rumpi Terangun, dijatuhi hukuman sebelumnya 1 tahun penjara.
"Jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Blangkejeren hingga saat ini sebanyak 209 orang napi,” beber dia.
Baca juga: 27 Napi yang Dapat Asimilasi Dikenakan Wajib Lapor, Setelah ke Luar dari Lapas Lhoksukon
“Saya tegaskan, pelayanan di Lapas Blangkejeren semua gratis, termasuk untuk pelayanan dan pemberian asimilasi itu," pungkas Hisam Wibowo.(*)