Berita Gayo Lues

Sembilan Napi Lapas Blangkejeren Bebas Usai Dapat Asimilasi Covid-19, Ini Identitas dan Kasusnya

Penulis: Rasidan
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

9 orang napi Lapas Blangkejeren menghirup udara bebas setelah mendapatkan asimilasi Covid-19, Rabu (4/8/2021).

Laporan Rasidan | Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Sebanyak 9 orang narapidana (napi) di Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues (Galus) mendapat asimilasi Covid-19.

Alhasil, mulai Rabu (4/8/2021), mereka kini bebas dari Lapas dan bisa berkumpul bersama keluarganya.

Berdasarkan informasi yang diterima Serambinews.com, napi yang mendapatkan asimilasi Covid-19 itu adalah, mereka yang sudah memenuhi syarat, baik administrasi maupun syarat substantif.

Seharusnya dari 9 napi yang mendapat asimilasi itu, ada yang bebas pada bulan September, dan Oktober, serta bulan November.

Rincian napi yang mendapatkan asimilasi Covid-19 yakni, napi tersandung kasus narkoba lima orang.

Kemudian, dua orang napi kasus KDRT, dan dua orang napi lainnya tersandung kasus pencurian.

Baca juga: VIDEO 22 Napi Lapas Kelas III Sinabang Bebas Asimilasi Covid-19, Wajib Lapor dan Taat Prokes

Kepala Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Hisam Wibowo kepada Serambinews.com, Rabu (4/8/2021), mengatakan, para napi yang mendapatkan asimilasi tersebut merupakan para napi yang memenuhi syarat administrasi dan substantif dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kalapas menyebutkan, pemberian asimilasi dilakukan berdasarkan Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang  perubahan atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020, tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat serta cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak tersebut.

"Pemberian asimilasi terhadap 9 orang napi di Lapas Kelas IIB Blangkejeren tersebut berlangsung tepatnya pukul 12.00 WIB, yang ditandai dengan pemberian surat bebas," sebutnya.

Napi dan anak yang mendapatkan asimilasi (integrasi) dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas kelas IIB Blangkejeren yaitu, napi berinisial AM (47), warga Pining yang sebelumnya tersandung kasus narkoba dan dijatuhkan hukum 3 tahun penjara.

Selanjutnya, SM (46), warga Pengalagan (kasus narkoba) dijatuhkan hukuman sebelumnya 4 tahun penjara.

Lalu, SMD (23), Badak Uken (kasus narkoba) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Selanjutnya, AMR (35), warga Kutelintang (kasus narkoba) menjalani hukuman 2 tahun penjara.

Baca juga: 15 Napi Rutan Terima Asimilasi Covid-19

Seterusnya, JA (42), warga Bukit Tusam, Aceh Tenggara (kasus narkoba) yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Kemudian, RD (40), warga Panglime Linting Dabun Gelang yang sebelumnya tersandung kasus KDRT dijatuhi hukuman 1 tahun 7 bulan penjara.

Halaman
12

Berita Terkini