CPNS 2021

Jika Peserta CPNS 2021 Punya Nilai SKD Sama, Bagaimana Ketentuan untuk Ikut SKB?

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta CPNS mengikuti tes SKD di Gedung Pidie Convention Center (PCC).

SERAMBINEWS.COM – Begini ketentuan bagi peserta CPNS 2021 jika punya nilai SKD sama dengan peserta lain.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan cara penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, untuk lolos SKD pelamar harus memenuhi passing grade dan kemudian diranking.

"Pertama pasti passing grade dulu yang digunakan, kalau yang lulus passing grade melebihi dari 3 kali formasi baru diranking. Seperti tahun-tahun sebelumnya juga begitu," ungkap Paryono, Sabtu (31/7/2021), dikutip dari Kompas.com.

Ketentuan 3 kali formasi maksudnya adalah jumlah formasi yang dibutuhkan dikali 3.

Contohnya adalah jika jumlah formasi yang dibutuhkan 1 orang, maka yang bisa ikut SKB adalah 3 orang.

Baca juga: Resmi dari Simulasi CAT BKN, Berikut 35 Contoh Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) CPNS 2021

Baca juga: KUMPULAN 35 Contoh Soal Tes Intelegensi Umum (TIU) CPNS 2021 dari Simulasi CAT BKN

Meski begitu, peserta yang bisa ikut SKB hanyalah mereka yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

penentuan peserta SKD yang berhak lanjut tahap SKB (Facebook.com/BKNgoid)

Lantas, bagaimana jika ada peserta yang memiliki nilai sama?

Berdasarkan unggahan di akun Facebook BKN, jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusannya secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Kemudian jika ketiga nilai sama, maka semua pelamar tersebut berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca juga: Link Resmi Simulasi CAT BKN, Latihan Soal CPNS 2021 Gratis dari Pemerintah, Berikut Caranya

Passing grade SKD

Nilai ambang batas atau passing grade SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi CPNS.

Ketentuan passing grade SKD CPNS 2021 ini tertuang pada Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Terdapat perubahan ketentuan passing grade pada CPNS tahun ini dengan tahun 2019.

Pada tahun ini ada nilai passing grade yang mengalami peningkatan.

Halaman
1234

Berita Terkini