Dari tahun 2019 tercatat 185 pemohon dan tahun 2020 338 pemohon.
Ribuan UMKM di Indonesia bisa menyerap lapangan kerja 120 juta orang.
Sehingga bisa mempertahankan ekonomi masyarakat kecil, sesuai dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
"Makanya kegiatan ini perlu kami buat untuk peserta UMKM. Dan kita telah laksanakan kegiatan ini di kabupaten lain," ujarnya.
Ia meyebutkan, pendaftaran merek untuk UMKM Rp 1,8 juta.
Namun, jika adanya rekomendasi dari Disperindagkop Pidie, maka biasa merek UMKM Rp 500 ribu.
"Merek untuk kebutuhan UMKM supaya bangkit usaha yang mereka lakoni," jelasnya. (*)
Baca juga: Kementerian BUMN Dukung Pengembangan UMKM