CPNS 2021

Aturan Seleksi SKD CPNS 2021: Segini Jumlah Peserta yang Berhak Lanjut ke Tahap SKB Jika Lulus SKD

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aturan Seleksi SKD CPNS 2021: Segini Jumlah Peserta yang Berhak Lanjut ke Tahap SKB Jika Lulus SKD.

Pengecualian, khusus untuk penyandang disabilitas, batas waktu pengerjaannya adalah 130 menit.

Khusus bagi formasi umum, pendaftar harus memenuhi passing grade 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.

Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, sementara untuk jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.

Sementara untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.

Berikut rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2021:

1. Passing grade Formasi Umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

2. Formasi Disabilitas

TIU: 60

Total nilai: 286

3. Formasi Cumlaude

TIU: 85

Total nilai: 311

4. Formasi Diaspora

TIU: 85

Total nilai: 311

5. Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat

TIU: 60

Total nilai: 286

6. Formasi Dokter

TIU: 80

Total nilai: 311

7. Formasi ABK, Rescuer & Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total nilai: 286.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

INFO CPNS 2021

Berita Terkini