TV Digital

Siaran TV Analog Batal Dimatikan Pada 17 Agustus 2021, Ini Penjelasan dari Pemerintah

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat yang sudah memiliki televisi canggih, yang layarnya datar dan tipis, perlu memastikan televisi di rumah sudah bisa menggunakan teknologi DVB-T2 ini.

SERAMBINEWS.COM – Pemerintah resmi membatalkan jadwal tahap pertama penghentian siaran TV Analog yang direncanakan akan dilakukan pada 17 Agustus 2021 mendatang.

Batalnya penghentian siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) itu disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail pada Jumat (6/8/2021).

“Rencana penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) tahap pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo 6/2021, yang semula dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2021 akan dijadwalkan ulangbersama dengan tahapan-tahapan ASO berikutnya,” ujarnya.

Ismail mengatakan, batalnya jadwal tahap pertama pelaksanaan ASO tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.

Baca juga: Jangan Beli STB Dulu!, Berikut Empat Cara Mengetahui TV di Rumah Sudah TV Digital atau TV Analog

Baca juga: Siaran TV Analog Dialihkan ke TV Digital, Industri Siaran Dinilai Semakin Beragam

Selain itu, lanjutnya, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat saat ini sedang berfokus pada penanganan dan pemulihan kondisi pandemi Covid-19.

Ismail menambahkan, alasan lain ditundanya ASO adalah kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk melakukan migrasi ke siaran televisi digital.

“Perubahan ketentuan terkait jadwal pelaksanaan ASO akan dituangkan dalam perubahan PM Kominfo 6/2021 yang akan diumumkan kemudian,” ujarnya.

Meski ASO urung dilakukan pada 17 Agustus 2021, Ismail meminta agar seluruh pemangku kepentingan terkait dapat meningkatkan kegiatan sosialisasi di wilayah penerima manfaat ASO.

“Sehingga masyarakat setempat dapat semakin siap untuk menikmati siaran televisi digital dengan kualitas gambar dan siarannya jauh lebih baik dari siaran analog,” tambahnya.

Baca juga: Daftar Lengkap Merek & Harga Set Top Box TV Digital Bersertifikasi Kominfo, Ada Matrix hingga Akari

Baca juga: Tayangan Siaran TV Digital di Rumah Seperti CD Macet dan Patah-patah? Lakukan Tiga Langkah Mudah Ini

Saat ini, sejumlah daerah telah dapat menikmati beragam channel dari siaran TV Digital.

Kementerian Kominfo pun mengapresiasi upaya beragam pihak dalam penyiapan infrastruktur multipleksing yang saat ini sudah beroperasi di wilayah penerima manfaat ASO.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bertahap akan melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog di seluruh Indonesia.

Tahap pertama penghentian siaran TV Analog akan dilakukan di 15 daerah pada 17 Agustus 2021 mendatang.

15 daerah tersebut meliputi, Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam,dan  Kota Tanjung Pinang.

Kemudian, Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Kutai Kata Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.

Halaman
12

Berita Terkini