Berita Pidie

Terkena Proyek Jalan Tol, Lahan Pertanian Semakin Menciut, Begini Penjelasan Distanpan Pidie

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menggunakan sepeda motor melintasi proyek jalan tol di kawasan Kecamatan Padang Tiji, Pidie, Senin (9/8/2021).

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kabupaten Pidie dikenal sebagai lumbung Padi. Masyarakat sekitar 90 persen lebih berprofesi sebagai petani.

Tapi, sayangnya areal pertanian di Pidie, semakin hari terus menciut seiring berubahnya fungsi lahan.

Seperti pembangunan toko yang kian menjamur di Pidie. Lalu, pembangunan rumah dan tempat usaha lainnya.

Saat ini, lahan pertanian produktif terkena proyek jalan tol di kawasan Padang Tiji. 

Sehingga petani yang terkena jalan tol di sana tidak lagi bercocok tanam padi.

Baca juga: Ini Tarif Jalan Tol Sibanceh dari Golongan 1-5, Pintu Tol Krueng Raya-Banda Aceh Terus Dipacu

Untuk diketahui, luas lahan pertanian di Pidie 29.000 hektare.

Kemuadian saat diukur kembali melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi 25.660 hektare.

Kepala Distanpan Pidie, Ir Sofyan, kepada Serambinews.com, Senin (9/8/2021) mengatakan, pihak pekerjaan proyek jalan tol Sigli -Banda Aceh (Sibanceh) belum melaporkan luas lahan  yang terkena proyek jalan tol.

Menurutnya, banyak luas areal pertanian yang hilang akibat pembangunan proyek jalan tol.

"Kita telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak proyek jalan tol dan BPN Aceh. Tapi, berapa luas areal pertanian terkena proyek tol belum diserahkan," jelasnya.

Baca juga: BERITA POPULER - TV Digital, Ibu Pantau Aktivitas Ranjang Pengantin hingga Body Shaming Nurul Akmal

Ia menyebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, tentang penetapan dan alih fungsi lahan pertanian, mengatur, alihfungsi lahanpertanian produktif dapat dilakukan.

Antara lain dilakukan pengkajian kelayakan strategis, disusun rencana ahli fungsi lahan dan dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik.

Baca juga: Messi Menangis

Kemudian, disediakan lahan pertanian baru untuk warga bercocok tanam yang berkelanjutan setelah dilakukan ahli fungsi.

" Jadi lahan pengganti harus disediakan karena amanah aturan sehingga luas lahan pertanian tetap terjaga," jelasnya.

Selain Padang Tiji, sebutnya, Kecamatan Mila dan Sakti juga terkena lahan pertanian untuk proyek jalan tol. (*)

Baca juga: Dokter Ini Makin Kaya Berkat Vaksinasi Covid-19, Kekayaannya Rp 14 Triliun Lebih

Berita Terkini