Dia menjelaskan bahwa syarat untuk bisa masuk ke mal tersebut adalah hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.
Selain itu, penyesuaian aturan penerapan PPKM level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah.
Luhut mengatakan mulai 10 Agustus 2021, kabupaten/kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.
Pada aturan sebelumnya, wilayah dengan kategori PPKM level 4 dilarang menggelar ibadah berjamaah.
"Mulai 10 agustus kabupaten/kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021
Baca juga: Kalbe Nutritionals Buka Lowongan Kerja Terbaru Agustus 2021, Berikut Posisi yang Ditawarkan
Baca juga: Polisi, TNI, dan Satpol PP Kawal Penyaluran Beras Bansos PPKM di Simpang Keuramat Aceh Utara
Baca juga: Kabar Gembira, Pemkab Aceh Singkil Buka Pendaftaran Bantuan Biaya Pendidikan