Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek RS-RLTH di Dinas Sosial Kota Subulussalam, penyidik Kejaksaan Subulussalam menetapkan dua tersangka.
Kedua tersangka masing-masing bernisial S, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam serta seorang konsultan berinisial DEP.
Kajari Subulussalam Mayhardy mengatakan akibat korupsi ini terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp Rp 375.000.000. Jumlah tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kota Subulussalam.
Adapun modus penyimpangan tersebut dilakukan dengan cara membebankan pembuatan gambar dan RAB serta biaya pembuatan laporan pertanggungjawaban pertama serta pertanggungjawaban kedua kepada para penerima bantuan.
Dijelaskan, tersangka berinisial S meminta tersangka DEP yang merupakan konsultan membuat rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar 168 rumah baru (relokasi).
Kemudian dia juga meminta membuat RAB untuk 82 unit rehabilitasi rumah dengan mencantumkan biaya administrasi terdiri, pembuatan RAB dan gambar sebesar Rp 500.000.
Kemudian pembuatan laporan pertanggungjawaban pertama sebesar Rp 500.000 lalu untuk pembuatan pertanggungjawaban kedua dipatok sebesar Rp 500.000.
Biaya pembuatan gambar, serta LPJ pertama dan kedua tersebut dibebankan kepada masing-masing penerima bantuan. Total uang yang ditarik dari penerima masing-masing sebesar Rp 1,5 juta.
Padahal, lanjut Kajari Mayhardy, berdasarkan peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 32 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kota Subulussaam tahun anggaran 2019, kewajiban untuk membuat RAB adalah kewajiban kelompok dibantu petugas pendamping.
Selain itu RAB yang disusun tersangka DEP juga dinyatakan bertentangan dengan format RAB yang ditetapkan dalam Perwal Nomor 32 tahun 2019. Dalam perwal itu tidak menyebutkan adanya biaya administrasi dalam RAB.
Atas kasus ini lah, penyidik menyimpulkan berdasarkan dua alat bukti menetapkan S mantan Kepala Dinas Sosial dan DEP selaku konsultan sebagai tersangka kasus proyek RS-RTLH Kota Subulussalam.
Dijelaskan, proyek RTLH bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) tahun 2019 senilai Rp 4,8 miliar.
Dana sebesar itu diperuntukan terhadap 250 masyarakat penerima manfaat yang terbagi 15 kelompok Rumah Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH).
Masing-masing penerima bantuan mendapat Rp 19.350.000 sesuai Surat Keputusan Wali Kota Subulussalam Nomor 188.45/184/2019 tanggal 9 September 2019.
Namun, dalam perjalanan proyek tersebut dikabarkan menuai masalah yakni terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pembuatan gambar dan Laporan pertanggungjawaban pertama serta kedua.