Menurut Aqil sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 274 Ayat (1), setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.(*)
Baca juga: Jika Kolesterol Tinggi jangan Khawatir, Turunkan dengan Konsumsi Rutin Teh Hijau, Manfaat Lainnya?
Baca juga: Korban Banjir dan Tanah Longsor Turki Menjadi 27 Orang
Baca juga: Jerinx Tiba di Polda Metro Jaya, Tegaskan Siap Diperiksa dan Tak Ada Jemput Paksa