Berita Banda Aceh

Dishub Kota Banda Aceh Tegur dan Peringatkan Sopir dan Pengusaha Pengangkut Material, Ada Apa?

Penulis: Misran Asri
Editor: Ibrahim Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Dishub Kota Banda Aceh, mendatangi lokasi proyek dan menegur para sopir dan pengusaha truk pengangkut material yang melintas di Jalan Daud Beureueh dan Jalan Tgk Diblang, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (12/8/2021).

Menurut Aqil sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 274 Ayat (1), setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.(*)

Baca juga: Jika Kolesterol Tinggi jangan Khawatir, Turunkan dengan Konsumsi Rutin Teh Hijau, Manfaat Lainnya?

Baca juga: Korban Banjir dan Tanah Longsor Turki Menjadi 27 Orang

Baca juga: Jerinx Tiba di Polda Metro Jaya, Tegaskan Siap Diperiksa dan Tak Ada Jemput Paksa

Berita Terkini