* Tahun 2021 (semester pertama ini) sebesar Rp 340 juta
"Kami sampaikan bahwa penuruan pendapatan daerah ini disebabkan pengawasan daerah yang lemah selanjutnya dampak dari Instruksi Gubernur tentang getah pinus. Itulah antara lain alasan kenapa Ingub itu harus dievaluasi," lanjut Zam Zam.
Ketua Komisi C Muhsin Hasan berjanji akan melakukan penelitian tentang laporan asosiasi prihal tata niaga getah Pinus yang merugikan daerah dan masyarakat.
Termasuk menyetujui dilakukan rapat lanjutan dengan melibatkan pejabat dari Provinsi Aceh.(*)