"S ini perannya biasa menjemput sapi hasil dari curian yang biasanya disembunyikan di kebun tebu".
"Sapi itu terus diantar ke penadah dan dia mendapat jatah Rp 450 ribu setiap ekornya," ujarnya.
Kini S pun menyandang gelar residivis, atas perbuatannya, S harus kembali masuk bui karena terancam dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Mengenal Ipda Dede Moerdhany, Komandan Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-67 RI di Bener Meriah
Baca juga: Tak Terima Keluarganya Meninggal Karena Covid-19, Oknum Aparat Ngamuk di Ruang ICU Sambil Bawa Senpi
Baca juga: Kartu Deklarasi Sehat di SSCASN Sudah Diisi Sekarang, Haruskah Diisi & Cetak Lagi Mendekati SKD?
TribunJatim.com dengan judul Baru 2 Jam Bebas, Pencuri Sapi di Lumajang Kembali Masuk Bui,
BACA BERITA KASUS PENCURIAN LAINNYA