“Sebelumnya kami di RSUZA, dirujuk ke Jakarta tanggal 23 Juni, tapi tidak bisa dirawat karena PPPKM, ruangan terbatas,” kata Lukman Syarif, ayah Habib kepada Serambinews.com melalui saluran telepon, Rabu (18/8/2021).
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Seorang balita asal Aceh Tamiang tidak mendapatkan pelayanan maksimal dari rumah sakit di Jakarta, akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Merujuk diagnosa dokter, balita tersebut seharusnya mendapat perhatian tim medis secara intensif.
Habib Al Fitrah, balita berusia 1,2 tahun saat ini hanya bisa terbaring lemah di kos-kosan yang dikontrak ayahnya di Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Seharusnya terhitung tangga 23 Juni, Habib dirawat intensif di rumah sakit sesuai rujukan RSUZA Banda Aceh.
“Sebelumnya kami di RSUZA, dirujuk ke Jakarta tanggal 23 Juni, tapi tidak bisa dirawat karena PPPKM, ruangan terbatas,” kata Lukman Syarif, ayah Habib kepada Serambinews.com melalui saluran telepon, Rabu (18/8/2021).
Kondisi ini memaksa Lukman, mengontrak kos-kosan yang berada persis di belakang rumah sakit rujukan si Jakarta.
Baca juga: Penderita Sakit Jantung Aman Divaksin
Kebijakan ini merupakan solusi terbaik, karena sewaktu-waktu bisa datang ke RS sesuai jadwal yang telah diatur dokter.
Rumah itu dihuninya bersama istri yang selalu setia merawat Habib.
Lukman berharap, ada perhatian lebih dari manajemen RS karena berdasarkan scan pada 10 Agustus 2021, anak keduanya itu mengalami tiga jenis sakit serius, yaitu penyempitan saluran pernapasan, kebocoran jantung dan letak jantung agak berbeda.
“Sampai sekarang belum bisa jalan, dada kirinya sedikit bengkak,” jelasnya.
Menurutnya, gejala ini sudah terlihat sejak Habib lahir.
Namun baru terlihat parah, ketika Habib berusia 11 bulan.
Baca juga: Kondisi Kesehatan Mulai Membaik Pascaoperasi, Bocah Bocor Jantung Ini Dibolehkan Pulang ke Abdya
Lukman mengaku, belum mendapat kepastian sampai kapan jadwal berobat di Jakarta selesai.