Berita Banda Aceh

Badruzzaman Ismail Minta Gubernur Aceh Patuh pada Putusan Pengadilan,Terkait Posisi Ketua MAA

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) terpilih hasil Mubes MAA Oktober 2018, Badruzzaman Ismail.

"Karena proses hukum sudah selesai, gubernur harus taat hukum. Artinya, gubernur mengembalikan posisi ketua MAA hasil mubes tahun 2018," kata Badruzzaman kepada Serambinews.com, Jumat (20/8/2021).

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) terpilih hasil Mubes MAA Oktober 2018, Badruzzaman Ismail MHum meminta Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk taat dan patuh pada putusan pengadilan.

Di mana putusan mulai Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Banda Aceh, PT PTUN Medan (banding), hingga Mahkamah Agung (kasasi) semuanya telah memenangkan gugatan Badruzzaman Cs.

"Karena proses hukum sudah selesai, gubernur harus taat hukum. Artinya, gubernur mengembalikan posisi ketua MAA hasil mubes tahun 2018," kata Badruzzaman kepada Serambinews.com, Jumat (20/8/2021).

Perihal tersebut diingatkan karena menurut Badruzzaman, sebelumnya gubernur sendiri yang meminta agar perselisihan pengangkatan ketua MAA dibawa ke ranah hukum.

"Taatilah hukum, kita negara hukum. Kalau dulu beliau minta agar persoalan ini dibawa ke pengadilan, ketika putusan keluar malah beliau belum patuh atau tidak menjalankan putusan tersebut," ujarnya.

Pengacara Penggugat, Izwar Idris juga menegaskan pengadilan sudah melaksanakan tugasnya sampai mengeluarkan pengumuman eksekusi.

Baca juga: Tgk Amran Lantik Pengurus MAA Aceh Selatan Periode 2021-2026

"Saya mengharapkan, bukan kepada gubernur. Kami dari pengacara mengharapkan Presiden menegur gubernur, untuk betul-betul melaksanakan apa yang diperintahkan pengadilan," katanya.

Menurut Izwar, presiden perlu turun tangan menyelesaian persoalan ini.

"Kalau Presiden turun tangan tuntas semua. Mudah-mudahan presiden merespon yang diminta PTUN Banda Aceh," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua MAA terpilih hasil Mubes MAA Oktober 2018, Badruzzaman Ismail MHum, mengajukan gugatan terhadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah (sebelum menjadi gubernur definitif) ke PTUN Banda Aceh, Rabu 24 April 2019.

Gugatan yang didaftarkannya itu, terkait pengangkatan Drs Saidan Nafi SH sebagai Plt Ketua MAA yang berada di luar kewenangan Plt Gubernur Aceh, dan sebaliknya Plt juga tidak mengakui Badruzzaman Ismail selaku ketua MAA hasil Mubes 2018.(*)

Baca juga: Kukuhkan Pengurus MAA, Ini Pesan Wali Nanggroe Malik Mahmud

Berita Terkini