Berita Lhokseumawe

Sudah Dua Bulan, tak Ada Lagi  CJH Lhokseumawe yang Ajukan  Pengembalian Dana Pelunasan BPIH

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Haji dan Umrah Kemenag Lhokseumawe, Tgk Ruslanini.

Caranya sama seperti tahun lalu.

Mengajukan permohonan tertulis ke Kemenag Lhokseumawe.

Serta ikut dilampirkan bukti pelunasan BPIH, fotokopi nomor rekening bank, fotokopi KTP yang bersangkutan, serta mencantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi. 

Setelah CJH mengajukan permohonan, maka Kemenag Lhokseumawe akan melakukan verifikasi.

Bila berkas dan data valid, selanjutnya berkas permohonan tersebut akan dikirim ke Kementerian Agama RI.(*)

Baca juga: CJH Lhokseumawe yang Gagal Berangkat Tahun Ini Bisa Ambil Paspor Kembali

Berita Terkini