Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah S.STP, M.Si kepada Serambinews.com, Sabtu (21/8/2021) dini hari menyampaikan, dalam razia itu berhasil mengamankan tiga pasangan non muhrim dan tiga wanita.
Terhadap tiga wanita tersebut akan diberikan pembinaan.
Sementara untuk tiga pasangan itu, akan melihat pasal yang tepat untuk pelanggaran yang mereka lakukan.
Saat ditangkap pasangan ini, memang keadaan berpakaian utuh. Namun mereka berada dalam satu kamar.
Ardiansyah mengatakan, pihaknya melakukan razia dengan menggandeng TNI dan Polisi, dalam upaya penegakan syariat Islam.
Katanya, razia serupa akan terus dilaksanakan dengan menyasar sejumlah lokasi lainnya.
Tadi malam, petugas juga menggerebek muda-mudi saat sedang asiknya pesta miras dan karaoke.
Mereka digerebek di salah satu cafe di kawasan Kuala Cangkoi, atau tepatnya di Gampong Blang, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jumat (20/8/2021) malam sekitar pukul 22:00 WIB.
Dalam razia itu, petugas gabungan yang terdiri atas Satpol, WH, TNI, dan Polisi memang sudah menyasar cafe itu.
Karena berdasarkan laporan masyarakat, cafe itu kerap melanggar peraturan syariat Islam.
Barang bukti berupa 10 botol minuman keras berbagai merk berhasil diamankan.
Beberapa minuman sudah dalam keadaan kosong, hanya menyisakan botol saja.
Sedangkan beberapa lainnya dalam kondisi masih penuh.
"Tadi kita gerebek dalam tas karyawannya juga kita temukan barang bukti," ujarnya.
Selain pesta miras, mereka juga ada yang sedang karaoke.