Berita Pidie

Komplotan Spesialis Pembongkar Kios Ponsel di Pidie Dibekuk, Polisi Sita Berbagai Jenis Hp

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga pembongkar kios ponsel diperiksa di ruang Sat Reskrim Polres Pidie, Rabu (25/8/2021)

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Unit Opsnal Sat Reskrim bersama Unit V Sat Intelkam Polres Pidie membekuk komplotan spesialis pembongkar kios ponsel dibekuk.

Penangkapan pelaku yang telah diketahui berada di rumah dengan mudah dilakukan penangkapan dilakukan polisi dalam waktu bersamaan pada tengah malam hingga jelang dini hari.

"Tiga pelaku kita tangkap karena terlibat pembongkaran kios ponsel milik Mursalin (31) warga di Gampong Curucok Timur, Kecamatan Simpang Tiga, Senin (23/8/2021) dini hari," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Rabu (25/8/2021).

Ia menyebutkan, ketiga pembongkar ponsel hp itu adalah MRH (23) dan ZA (19) warga Gampong Pante, Kecamatan Simpang Tiga. Lalu, MI (21) warga Gampong Raya kecamatan sama.

Baca juga: Tiga Harimau Sumatera Di Meukek Mati Mengenaskan, Induk Bersama Dua Anaknya

AKP Ferdian Ia menyebutkan, kios ponsel diketahui dibobol komplotan pencuri setelah pemilik membuka kiosnya, yang mengetahui dinding belakang kios telah dibobol.

Sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian.

Personel Unit Opsnal Sat Reskrim bersama Unit V Sat Intelkam Polres Pidie memburu pelaku berjumlah tiga orang. 

Awalnya, kata Kasat Ferdian, polisi menangkap MRH dan ZA ditangkap di Gampong Pante, Kecamatan Simpang Tiga, Selasa (24/8/2021) dini hari.

Selanjutnya, polisi menangkap MI di rumahnya di Gampong Mantak Raya. 

Baca juga: Harga Emas Hari ini di Lhokseumawe, Banyak yang Menjual, Segini Harga Emas Per Mayam dan Per Gram

Dari hasil penangkapan polisi, menyita beragam merk smartphone dari tangan pelaku. 

Antara lain, tiga hp merk Samsung Galaxy Tap A, Samsung E1195 dan Samsung G3,55 H.

Lalu, tiga hp Xiaomi Note 3 dan Xiaomi 5A 2 unit. Kemudian, 1 unit handphone merk Evercross A75B, 1 unit handphone merk Vivo Y 81 dan 3 unit handphone merk Nokia 210,305 dan 1202.

Perbuatan ketiga pelaku dibidik dengan Pasal 363 Juncto Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (*)

Baca juga: Isak Tangis Warnai Pemulasaran Jenazah Ayah Cut Meyriska

Berita Terkini