Berikut tayangan video penjelasan UAS soal apakah shalat sunnah harus pindah dari tempat shalat fardhu atau tidak.
UAS dalam video berdurasi 1,26 menit tersebut menjelaskan, bahwa soal berpindah tempat untuk mengerjakan shalat sunnah bukanlah termasuk rukun atau syarat.
Selain itu, pindah tempat untuk kerjakan shalat sunnah juga bukan termasuk dalam perbuatan yang wajib dikerjakan.
Dengan demikian, bagi yang tidak mau berpindah dari tempat shalat fardhu untuk menunai shalat sunnah tidak mengapa.
Akan tetapi, bagi yang mengerjakannya akan lebih bagus.
"Dalilnya apa, karena setiap tempat sujud itu bersaksi," ungkap UAS seperti dikutip dalam video berjudul Sholat sunnah mesti pindah tempat? unggahan kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official.
Baca juga: Bagaimana Hukum Shalat Dua Rakaat Berdiri dan Dua Rakaat Duduk? Simak Ulasan Buya Yahya
Baca juga: Hukum Shalat Shubuh belum Masuk Waktu karena Perjalanan Kerja, Buya Yahya: Permudah Shalat
Manfaatnya
Meski bukan termasuk rukun, syarat dan tidak wajib dikerjakan, pindah tempat saat menunaikan shalat fardhu dan sunnah juga punya manfaat.
Dijelaskan UAS, tempat-tempat yang kita gunakan untuk sujud saat mengerjakan shalat itu akan menjadi saksi di akhirat kelak.
Adapun dalil yang diberikan UAS soal manfaat pindah tempat mengerjakan shalat sunnah ini ialah potongan salah satu ayat Alquran berikut.
...وَنَكْتُبُ مَاقَّدُموا وَءَاثَارَهُمْ...
Artinya:
"Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan." (QS. Yasin:2)
"Bekas kaki, bekas kening jadi saksi," kata UAS menerangkan makna potongan ayat tersebut.
Lebih lanjut, UAS memaparkan dua manfaat lain yang diperoleh jika suka berpindah tempat untuk mengerjakan shalat sunnah.
Yang pertama, ia bisa bertemu dengan banyak orang, yaitu jamaah lain yang ada di masjid.
Kedua, dengan berpindah tempat, kita juga memiliki semangat baru untuk mengerjakan shalat sunnah.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)