Kajian Islam
Hukum Shalat Shubuh belum Masuk Waktu karena Perjalanan Kerja, Buya Yahya: Permudah Shalat
Melalui Instagtam @buyayahya_albahjah, Senin (26/7/2021), Buya menjelaskan pertanyaan mengenai shalat sebelum masuk waktu, setelah ditanyakan jamaah.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Bagaimana hukum shalat shubuh sebelum masuk waktunya karena melakukan perjalanan kerja?
Maksudnya seorang Muslim melaksanakan shalat shubuh sebelum adzan shubuh berkumandang, karena hendak melakukan perjalanan ke tempat kerja.
Sebagaimana diketahui, bahwa pelaksanaan shalat dilakukan ketika masuk waktu, namun bagaimana jika dalam keadaan terdesak?
Menanggapi pertanyaan-pertanyaan demikian, Buya Yahya menjelaskan bahwa semestinya urusan shalat harus dipermudah, bukan dipersulit.
Melalui Instagtam @buyayahya_albahjah, Senin (26/7/2021), Buya menjelaskan pertanyaan mengenai shalat sebelum masuk waktu, setelah ditanyakan jamaah.
"Berangkat Kerja Sebelum Subuh, Bagaimana Cara Sholatnya? | Buya Yahya Menja
Berangkat sebelum subuh dan tiba di tempat kerja waktu subuh sudah habis, Bagaimana dengan sholat subuhnya?," demikian tertulis pada postingan.
Baca juga: Hukum Suami Samakan Istri dengan Ibu Kandung, Apakah Zihar? Begini Ulasan Buya Yahya
Baca juga: Hukum Jual Daging Kurban, Buya Yahya: Haram Sebelum Dibagikan
Tidak ada Shalat Sebelum Waktunya
Pengasuh LPD Al-Bahjah, mengutarakan bahwa tidak ada shalat sebelum masuk waktu dan tidak sah untuk dilaksanakan.
Syarat sah mendirikan shalat adalah ketika masuk waktu shalat.
Ketika seorang Muslim berencana shalat shubuh tapi belum masuk jadwal shubuh, maka shalatnya itu tidak sah.
"Tidak ada shalat sebelum waktunya," terang Buya.
Baca juga: Ini Bacaan Takbir Hari Raya Idul Adha 1442 H dan Batas Waktu Dikumandangkan Menurut Buya Yahya
Permudah Shalat
Buya Yahya mengatakan agar setiap Muslim mempermudah urusan shalat, seperti ketika memang kejadian seperti yang ditanyakan jamaah pada Buya sebagaimana diunggah pada Instagram @buyayahya_albahjah, maka caranya melakukan wudhuk sebelum berangkat kerja.
Pergi dalam keadaan berwudhuk dan apabila sampai di lokasi kerja, maka langsung melaksanakan shalat shubuh.