SERAMBINEWS.COM - Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dinilai sudah cukup menderita karena dicaci masyarakat.
Oleh sebab itu, Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara telah divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin lalu (23/8/2021).
Tidak hanya itu Juliari juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan harus membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar.
Sebelumnya, Juliari terbukti telah menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
Adanya hal tersebut majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Muhammad Damis merupakan tim majelis hakim yang menangani kasus Juliari Batubara.
Baca juga: Gubernur Minta Menkopolhukam Bantu Aceh Perjuangkan Perpanjangan Dana Otsus
Baca juga: Terima Rp 150 Juta, Cita Citata Diperiksa KPK atas Kasus Bansos, Mengaku tak Kenal Juliari Batubara
Polemik
Vonis hukuman bagi Juliari tersebut rupanya menimbulkan polemik tersendiri.
Banyak pihak menyebut seharusnya hukuman bagi politisi PDIP tersebut lebih berat, bahkan memenuhi syarat hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya, majelis hakim menyebut soal alasan vonis kepada Juliari lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Muhammad Damis menilai Juliari sudah cukup menderita akibat cacian dan hinaan masyarakat.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," tutur hakim Damis, Senin (23/8/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Kompas.com.
Hal tersebut pun mengundang tanggapan masyarakat.
Banyak pihak menilai putusan hakim tersebut tak masuk akal, eksistensi sang hakim pun ramai diperbincangkan.
Lantas siapakah sosok Muhammad Damis?