"Atas perbuatannya tersangka BK dijerat dengan pasal berlapis, yakni 3 ruda paksa dan pencurian dengan kekerasan."
"Dia disangkakan dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tambahnya.
Sementara itu, BK mengaku pasrah dengan hukuman yang akan diterimanya.
Ia mengaku menyesal dan teringat istrinya yang saat ini hamil muda.
"Saya sangat menyesal melakukan hal tersebut dan kapok dengan tindakan tersebut," tambahnya.
(Tribun-Pantura.com/Indra Dwi Purnomo)
Baca juga: Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Aceh Gelar Edukasi di Aceh Selatan
Baca juga: Kapolres Aceh Selatan Sosialisasikan Qanun Jinayat di SMPN 1 Tapaktuan
Baca juga: Arti Mata Sering Kedutan? Adakah Kaitannya dengan Kesehatan? Ini Penjelasan Ahli
Tribun-Pantura.com dengan judul Rudapaksa Gadis 20 Tahun, Pria Pekalongan Ini Ditangkap saat Liburan Bareng Istri yang Hamil