Berita Aceh Selatan
Kapolres Aceh Selatan Sosialisasikan Qanun Jinayat di SMPN 1 Tapaktuan
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho menjelaskan isi Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014, terkait dengan ancaman/hukumannya.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanro Nugroho SIK SH MH menjadi narasumber pada acara sosialisasi Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 yang dilaksanakan di SMPN 1 Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (26/08/21).
Dalam pemaparannya, Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho menjelaskan isi Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014, terkait dengan ancaman/hukumannya.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta yang hadir.
Peserta yang mengikuti sosialisasi sangat antusias mendengarkan penyampaian dari Kapolres Aceh Selatan.
Kapolres mengatakan tujuan pelaksanaan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang baik kepada para pelajar SMP di Aceh Selatan tentang pelaksanaan hukum jinayat dan implementasinya bagi remaja di kabupaten itu.(*)
BACA JUGA BERITA POPULER
Baca juga: Seorang Ibu Rumah Tangga di Gampong Alue Dua Langsa Baro Ditemukan Meninggal Tergantung
Baca juga: Kementerian Perindustrian Sudah Umumkan Jadwal SKD CPNS 2021, Ini Waktu Pelaksanaan di 18 Daerah
Baca juga: Mahalnya Makan di Timor Leste, Segini Harga Sebotol Air Mineral yang di Indonesia Dihargai Rp 5000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kapolres-aceh-selatan-sosialisasi-qanun-jinayat.jpg)