Rabu, 22 April 2026

Berita Aceh Selatan

Kapolres Aceh Selatan Sosialisasikan Qanun Jinayat di SMPN 1 Tapaktuan

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho menjelaskan isi Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014, terkait dengan ancaman/hukumannya.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Safriadi Syahbuddin
DOK HUMAS POLRES ACEH SELATAN
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanro Nugroho SIK SH MH menjadi narasumber pada acara sosialisasi Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014, di SMPN 1 Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (26/08/21). 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanro Nugroho SIK SH MH menjadi narasumber pada acara sosialisasi Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 yang dilaksanakan di SMPN 1 Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (26/08/21).

Dalam pemaparannya, Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho menjelaskan isi Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014, terkait dengan ancaman/hukumannya.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta yang hadir.

Peserta yang mengikuti sosialisasi sangat antusias mendengarkan penyampaian dari Kapolres Aceh Selatan.

Kapolres mengatakan tujuan pelaksanaan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang baik kepada para pelajar SMP di Aceh Selatan  tentang pelaksanaan hukum jinayat dan implementasinya bagi remaja di kabupaten itu.(*)

BACA JUGA BERITA POPULER

Baca juga: Seorang Ibu Rumah Tangga di Gampong Alue Dua Langsa Baro Ditemukan Meninggal Tergantung

Baca juga: Kementerian Perindustrian Sudah Umumkan Jadwal SKD CPNS 2021, Ini Waktu Pelaksanaan di 18 Daerah

Baca juga: Mahalnya Makan di Timor Leste, Segini Harga Sebotol Air Mineral yang di Indonesia Dihargai Rp 5000

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved