6. NJ dan keluarga diusir dari desa
Atas perbuatannya menabur aib di desa, akhirnya NJ bersama keluarga diusir warga dari gampongnya pada Jumat (27/8/2021).
Aparatur gampong menyerahkan wanita NJ bersama empat pelaku lpria yang terlibat ke Polsek Peukan Baro.
7. Kelima tersangka perzinahan diamankan dan terancam 100 kali cambuk
Kemudian Unit Opsnal Reskrim Polres Pidie menjemput empat lelaki dan satu wanita ke Polres Pidie untuk dimintai keterangan.
"Perangkat gampong kemudian menyerahkan keempat pelaku ke Mapolsek Peukan Baro, sementara NJ dijemput Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie," jelas Ferdian.
"Kelima tersangka sudah kita amankan, termasuk si perempuan," lanjut Ferdian
Pelaku terancam dicambuk rata-rata 100 kali.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 34 jo pasal 37 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan hukuman maksimal 100 kali uqubat ta'sir cambuk, atau denda 1.000 gram emas atau penjara 100 bulan.
"Kita imbau kepada orang tua supaya anaknya dijaga dan anak-anak harus banyak menimba ilmu agama," imbau Kapolres Pidie AKBP Padli. (Faisal Zamzami/ M. Nazar/ Serambinews.com)
Baca juga: Anggota Komisi Hukum DPR RI Nasir Djamil: Habib Rizieq Shihab Layak Dibebaskan
Baca juga: Anggota DPRA Minta Provinsi Bantu Bangun Masjid Giok
Baca juga: Ketika Menteri Keuangan Malaysia Singgah di Chow Kit, Makan Cendol Durian Bersama Datuk Mansyur