CPNS 2021

Tes Swab PCR/Antigen untuk SKD Haruskah Dilakukan di Faskes Pemerintah? Ini Penjelasan BKN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Swab Antigen - Tes Swab PCR/Antigen Untuk SKD Haruskah Dilakukan di Faskes Pemerintah? Ini Penjelasan BKN

SERAMBINEWS.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 sebentar lagi akan dimulai.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjadwalkan, ujian SKD bagi peserta CPNS 2021 akan dimulai pada 2 September 2021.

Namun karena situasi masih dilanda pandemi Covid-19, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh peserta tes sebelum mengikuti ujian SKD CPNS 2021.

Beberapa syarat tersebut di antaranya yakni seperti harus sudah melakukan vaksinasi hingga diwajibkan melakukan tes swab PCR/antigen menjelang jadwal tes SKD.

Adapun syarat mengikuti ujian CPNS 2021 ini disampaikan BKN melalui surat pengumuman nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.

Dalam surat tersebut juga disebutkan, semua peserta tes CPNS harus menunjukkan hasil pemeriksaan negatif Covid-19, bisa dengan RT PCR atau rapid test antigen.

Pada pemeriksaan swab test RT PCR, kurun waktu pemeriksaan maksimal 2x24 jam sebelum mengikuti tes SKD.

Sementara pemeriksaan rapid test antigen, jangka waktu pemeriksaan maksimal 1x24 jam dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan tes.

Baca juga: BKN Aceh Rilis Jadwal SKD CPNS 2021 Lokasi Ujian Kantor Regional Banda Aceh, Cek Instansi Apa Saja

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Jadwal SKD CPNS 2021 Daerah Aceh, Ini Daftar Link Instansi Semua Kab/Kota

Lantas, apakah tes swab tersebut harus dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) milik pemerintah?

Bagimana nasib peserta SKD CPNS 2021 yang ternyata positif Covid-19 setelah melakukan tes swab PCR/antigen?

Penjelasan BKN

Menjelang pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021, sebagian peserta tampaknya masih ada yang bingung dengan aturan dan syarat prokes yang diterapkan dalam seleksi CPNS 2021.

Sejumlah pertanyaan dari para peserta terus muncul seiring kebijakan tersebut dirilis oleh BKN.

Seperti dua pertanyaan di atas yang juga kalah banyak dilayangkan oleh peserta SKD 2021.

Melalui akun Instagramnya yang telah terverifikasi, Jumat (27/8/2021), BKN pun memberikan informasi lebih lanjut seputar aturan prokes untuk mengikuti ujian SKD CPNS 2021.

Termasuk dimana tes swab PCR atau antigen harus dilakukan pelamar untuk memnuhi persyaratan mengikuti ujian SKD.

Seperti dijelaskan BKN lewat postingan di akun Instagramnya, tes swab PCR atau antigen tidak harus dilakukan oleh peserta CPNS di faskes milik pemerintah.

Baca juga: Daftar Link Instansi Untuk Cek Pengumuman Jadwal SKD CPNS 2021

Tetapi bisa juga dilakukan di faskes milik swasta yang valid.

"Apakah tes swab PCR/antigen harus dilakukukan di Fasilitas Kesehatan Pemerintah?

Tentu tidak, silakan melakukan swab PCR/antigen di fasilitas kesehatan yang valid baik swasta maupun pemerintah," jelas BKN menjawab pertanyaan yang sering muncul di kalangan peserta SKD.

Selain soal lokasi tes swab PCR/antigen, BKN juga memberikan penjelasan untuk pertanyaan-pertanyaan lain seputar aturan prokes untuk mengikuti SKD.

Berikut jawaban BKN untuk masing-masing pertanyaan, sebagaimana dikutip Serambinews.com dari postingan di akun Instagram resminya, Senin (30/8/2021).

  • Pertanyaan: Apakah peserta wajib divaksin dosis pertama?
         
    Penjelasan BKN: Mengacu pada rekomenddasi Satgas Penanganan Covid-19, peserta di Jawa, Madura, dan Bali atau JAMALI wajib sudah divaksin dosis pertama.
    Kecuali bagi ibu hamil/komorbid/penyintas atau kondisi medis tertentu, silahkan membawa Surat Keterangan Dokter dari Faskes Pemerintah yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.
  • Pertanyaan: Bagaimana jika ketersediaan vaksin di daerah JAMALI tertentu terbatas dan sulit didapat?

    Penjelasan BKN:
    1. Pansel instansi berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat tentang ketersediaan vaksin dan mobilisasi percepatan vaksinasi.
    2. Jika ketersediaan vaksin pada H-3 belum mencukupi, maka Pansel intansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin.

Baca juga: Tes SKD CPNS Digelar September, Peserta Diminta Bawa Hasil Swab PCR dan Rapid Test Antigen

Baca juga: Peserta SKD CPNS di Nagan Raya Harus Miliki Surat Swab PCR, Pengesahan Nomor Saat Ujian

  • Pertanyaan: Jika hasil swab/antigen jelang seleksi ternyata positif atau reaktif, apa langkah yang bisa diambil peserta untuk tetap bisa ikut seleksi?

    Penjelasan BKN: Peserta yang dinyatakan positif Covid-19 H-1 ujian, silakan melaporkan kepada instansi untuk diajukan penjadwalan ulang dengan mengusulkan pada BKN.
    Laporan kepada instansi harus dilakukan minimal H-1 ujian, jika dilaporkan sesudah jadwal ujian maka dinyatakan tidak hadir.
  • Pertanyaan: Bagaimana jika pada H-ujian peserta ternyata dinyatakan positif Covid-19?

    Penjelasan BKN: Mengacu pada SE BKN 7/2021, jika pada hari pelaksanaan ujian peserta dinyatakan positif Covid-19, maka peserta melapor ke instansi untuk ditempatkan di ruangan khusus peserta positif Covid-19 di titik lokasi atau diusulkan penjadwalan ulang sesuai rekomendasi Tim Kesehatan Tilok.
  • Pertanyaan : Kapan peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat?

    Penjelasan BKN: Peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
  • Pertanyaan : Memungkinkan tidak instansi di masing-masing Tilok memfasilitasi layanan PCR/antigen?

    Penjelasan BKN: Panselnas tidak merekomendasikan kerumunan peserta di Tilok ujian.
    Tujuannya untuk menjaga keselamatan semua pihak baik sesama peserta maupun pihak penyelenggara termasuk masyarakat di masing-masing Tilok.
  • Pertanyaan : Bagaimana jika peserta yang pernah positif COvid-19 yang isoman mendapatkan surat rekomendasi tidak bisa divaksin?

    Penjelasan BKN: Silakan melaporkan ke pihak Satgas Covid-19 setempat dan meminta surat keterangan dari Dokter RS/Faskes Pemerintah bahwa peserta belum dapat divaksin karena kondisi medis.
  • Pertanyaan : Bagaimana jika peserta ujian membawa surat vaksin/surat swab PCR/antigen yang dipalsukan?

    Penjelasan BKN: Peserta yang terbukti membawa surat vaksin atau surat PCR/antigen palsu akan otomatis digugurkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan seleksi karena dianggap melakukan penipuan.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

INFO CPNS 2021

Berita Terkini