3. Tersangka Jual Beli Jabatan
Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (31/8/2021).
Keduanya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
KPK mengungkap ada 20 orang tersangka dalam kasus yang sama selain Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.
Jadi total ada 22 orang yang dijadikan tersangka oleh KPK.
Delapan belas orang disebutkan sebagai pemberi.
Mereka adalah Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Ali Wafa (AW); Mawardi (MW); Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohammad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho’im (KO); Ahkmad Saifullah (AS); dan Jaelani (JL);Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nuruh Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).
Sedangkan penerima yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS), Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA), Camat Krenjengan Doddy Kurniawan (DK), dan Camat Paiton Muhammad Ridwan (MR).
Baca juga: Modus Gunakan KTP Palsu, Pria Ini Tipu Bank Ratusan Juta Selama Bertahun-tahun
4. Kronologi Jual Beli Jabatan
Kasus jual beli jabatan ini bermula pada pemilihan kepala desa tahan II di Kabupaten Probolinggo.
Terhitung tanggal 9 September 2021 sebanyak 252 Kepala Desa di 24 Kecamatan selesai menjabat.
Pemilihan kades diagendakan pada 27 Desember 2021.
Oleh karena itu, terjadi kekosongan jabatan.
Momen inilah yang menjadi celah adanya kasus korupsi.
Kekosongan pejabat ini akan diisi oleh ASN di Pemkab Probolinggo.