CPNS 2021

Mau Ikut Tes SKD CPNS Tapi Positif Covid-19, Begini Solusinya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelamar CPNS 2020 mengikuti SKD di Gedung PCC di Gampong Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie.

Sudah divaksin menjadi syarat yang harus dipenuhi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Namun bagaimana jika peserta belum bisa divaksin karena alasan khusus? apakah tetap bisa mengikuti tes SKD?

Deputi Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN, Suharmen menjelaskan, bagi peserta tes di Jamali yang belum melakukan vaksin, baik itu ibu hamil menyusui, komorbid atau penyintas Covid-19 yang belum tiga bulan, maka diberikan solusi lain.

Peserta tes yang tidak bisa divaksin tersebut dapat membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.

"Khusus untuk ibu hamil, menyusui kemudian yang komorbid ataupun memang yang bersangkutan tidak boleh divaksin, mereka bisa menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak diizinkan vaksin karena alasan kesehatan," jelas Suharmen.

Menurutnya, panitia akan menyikapi hal tersebut dengan bijak sehingga nantinya tidak akan menggugurkan hak masyarakat untuk bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Bagi mereka yang seperti itu tentu diizinkan untuk mengikuti seleksi," jelas Suharmen dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube BKN, Rabu (25/8/2021). (Tribunnewsmaker/Galuh Palupi)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul MAU Tes SKD CPNS 2021 Tapi Malah Positif Covid-19? Jangan Khawatir, Tetap Bisa Ikut dengan Cara Ini

Baca juga: Kisi-kisi dan Kumpulan Contoh Soal TIU Verbal Analogi SKD CPNS 2021 Beserta Pembahasannya

Baca juga: Kisi-kisi dan Kumpulan Contoh Soal TIU Verbal Analogi SKD CPNS 2021 Beserta Pembahasannya

Baca juga: Ujian SKD CPNS Kominfo Mulai 4 September, Berikut Pengumuman Jadwal, Lokasi dan Aturan Berpakaian

Berita Terkini