Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit jagung hibrida di Dinas Pertanian Agara tahun 2020 mencapai Rp 2,8 Miliar, Rabu (1/9/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Syaifullah didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Edwardo SH MH, dalam rilisnya, Kamis (1/9/2021) mengatakan, kasus pengadaan bibit jagung dinas pertanian tahun 2020, telah ditetapkan empat orang tersangka.
Adapun ke 4 orang tersangka yakni mantan Kadis Pertanian Agara, AB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SP, Mantan Kabid Perkebunan di Distan Agara, KN, dan KP sebagai Kontraktor Pelaksana.
Menurut dia, proyek pengadaan bibit jagung hibrida jenis NK 017 di Distan Agara dengan pagu Rp 2,8 miliar dari dana DOKA tahun 2020 oleh rekanan PT. Fatara Julindo Putra.
Menurut dia, kasus ini mulai dilakukan penyelidikan sejak tahun 2020 di Dinas Pertanian Agara terdapat kegiatan pengadaan bantuan benih jagung hibrida NK 017 dengan volume pekerjaan sebesar 29.400 kg atau 1.470 kotak dengan waktu penyelesaian selama 70 hari mulai dari tanggal 16 Oktober sampai 24 Desember tahun 2020 dengan sumber dana APBK-DOKA Aceh Tenggara tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp 2.864.442.000.
Lanjutnya, awal bulan Januari 2020, tersangka AB, KP dan KN bertemu dengan pihak distributor berinisial S selaku perwakilan dari CV. Candi Agro Mandiri di kota Medan.
Baca juga: Oknum PNS Kejaksaan 7 Kali Menikah, Bukan Poligami 7 Istri Tapi Kawin Cerai, Dilaporkan Istri Keenam
Baca juga: 13 Tahun Jadi Korban Kebiadaban Ayah Kandung, Dirudapaksa Sejak Gadis Hingga Bersuami, Diancam Golok
Pertemuan itu menanyakan ketersediaan bibit jagung hibrida jenis KN 017, kemudian S menyatakan bahwa bibit jagung hibrida tersebut jenis NK 017 tersedia dengan harga 68.000/kilogram.
Selanjutnya, pada bulan Oktober tahun 2020 perwakilan dari CV. Candi Agro Mandiri itu kembali berjumpa dengan pihak rekanan KP dan KN selaku Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Agara saat itu di Lantor Candi Agro Mandiri di Medan.
Dalam pertemuan itu mereka melakukan penawaran harga bibit jagung hibrida NK 017 sebesar Rp 65.000/kilogram. Tetapi kemudian dilakukan penawaran kembali oleh tersangka KP dan KN sehingga disepakati harga bibit jagung hibrida NK 017 sebesar Rp 62.500/kilogram.
Selanjutnya, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan pengadaan bibit jagung hibrida pada 7 September tahun 2020 mengajukan permohonan lelang pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada Bupati Aceh Tenggara Cq Kabag UKPBJ Sekretariat Daerah Aceh Tenggara dengan HPS sebesar Rp 98.000/kilogram.
Lalu ditunjuklah, perusahaan pemenang lelang PT Fatara Julindo Putra dari 3 perusahaan yang mengikuti lelang. Setelah itu pada 6 Oktober tahun 2020 ditandatangani kontrak kerjasama antara PPK pengadaan bibit jagung dan PT. Fatara Julindo.
Baca juga: 1 Rumah Sedinding dengan Kios Bensin di Juli Bireuen Ludes Terbakar, Ini Dugaan Sebab dan Kronologis
Baca juga: Arkeolog Arab Saudi Temukan Bukti, Migrasi Manusia Afrika ke Semenanjung Arab 400.000 Tahun Lalu
Selanjutnya, pada tanggal 27 November tahun 2020 dilakukan pengiriman bibit jagung NK 017 sebanyak 29.400 kilogram dari Medan kepada PT. Fatara Julindo Putra di Aceh Tenggara,"ujar Syaifullah.
Akibatnya terjadi kerugian negara sebesar Rp 1.026.942.000, yang dilakukan para tersangka dan telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.(*)