Naik Pesawat Wajib Vaksin

Naik Pesawat Via Bandara SIM Blangbintang Wajib Bawa Sertifikat Vaksin dan Hasil Tes PCR

Penulis: Subur Dani
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat garuda Indonesia saat lepas landas di Bandara SIM. Pihak Angkasa Pura II Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, mewajibkan semua calon penumpang maskapai yang akan berangkat rute Medan hingga Jakarta untuk membawa sertifikat vaksin (baik dosis I atau II) sebagai syarat perjalanan.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pihak Angkasa Pura II Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, mewajibkan semua calon penumpang maskapai yang akan berangkat rute Medan hingga Jakarta untuk membawa sertifikat vaksin (baik dosis I atau II) sebagai syarat perjalanan.

Selain itu, calon penumpang juga wajib membawa surat hasil tes PCR.

Kelengkapan tersebut akan diperiksa saat cek in jelang keberangkatan. Jika tidak, maka calon penumpang tidak akan diizinkan masuk dalam pesawat untuk melakukan perjalanan.

Dua syarat tersebut diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor SE 62 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udaran pada Masa Pandemi Covid-19.

"Dari awal PPKM jadi kan beberapa kali diperpanjang. Jadi SE terakhir tetap kita mengadopsi SE 62, tentang peraturan perjalanan orang di dalam negeri yang memakai angkutan udara. Jadi sesuai dengan itu sampai saat ini untuk Bandara SIM Blangbintang, masyarakat yang ingin berangkat (domestik, Medan dan Jakarta), PCR-nya wajib dan sertifikat vaksin minimal tahap pertama," kata Manajer Operasional Angkasa Pura II, Surkani kepada Serambinews.com, Minggu (5/9/2021).

Baca juga: Demi Pesugihan, Orang Tua Lukai Mata Anak Kandung Usia 6 Tahun, Kakek, Nenek, Paman juga Terlibat

Terkait informasi bahwa provinsi Jawa dan Bali yang kini memberlakukan bahwa calon penumpang tidak perlu lagi melakukan tes PCR jika telah vaksin dosis II, aturan itu belum berlaku di SIM Blangbintang.

"Edaran terkahir itu khusus Pulau Jawa sama Bali antar kabupaten di provinsi Jawa dan Bali. Itu pun kalau level 3 dan 4 tetap wajib PCR. Kalau level 1 dan 2 minimal vaksin kedua sudah bisa nggak perlu lagi," katanya.

Baca juga: Pentingnya Skrining Pribadi Sebelum Keluar Rumah, Lindungi Diri dari Covid-19 dengan Vaksin

Sedangkan Bandara SIM Blangbintang, kata Surkani, sesuai wilayah (Aceh Besar) masih memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Jadi, katanya, belum berlaku aturan cukup sertifikat vaksin II dan tidak perlu lagi tes PCR.

"Kemarin terakhir kita orange di level 3, jadi kita masih tetap wajib sertifikat vaksin dan juga PCR. Kita belum berlaku seperti yang edaran teralhir di Jawa. Pulau Jawa dan Bali itu tergantung levelnya juga. Kalau memang ada yang level 3 atau 4 itu wajib PCR," jelasnya.

Batal berangkat

Hari ini, informasi yang diperoleh Serambinews.com, ada sejumlah calon penumpang salah satu maskapai di Bandara SIM, gagal berangkat lantaran tidak membawa hasil tes PCR.

Informasi tersebut diperoleh Serambi dari Anggota DPRA, Asrizal H Asnawi, yang secara kebetulan juga hendak berangkat ke Jakarta.

"Kalau tidak salah, ada 10 penumpang gagal berangkat karena mereka tidak tes swab PCR cuma bawa sertifikat vaksin saja. Rupanya tidak bisa, jadi gagal berangkat," kata Asrizal saat menghubungi Serambinews.com.

Asrizal menjelaskan, calon penumpang yang gagal berangkat tersebut bukan sengaja tidak melakukan swab PCR, namun katanya, mereka mengaku sempat membaca berita yang menyebutkan bahwa saat ini calon penumpang pesawat cukup bawa sertifikat vaksin (dosis I dan II) dan tidak perlu lagi swab PCR.

Halaman
12

Berita Terkini