Kemudian pengadaan sepeda motor gampong menggunakan nama pribadi.
Lalu MS diduga terlibat kasus penggelapan pajak yang telah dipungut kemudian tidak disetorkan untuk pemasukan pendapatan desa.
Baca juga: Aktivitas Ekonomi Meningkat, Menko Airlangga Harap KUR Dapat Membantu UMKM Pada Semua Sektor Usaha
Terakhir MS diduga telah penyalahgunakan dana SILPA tahun anggaran 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan Khusus APIP/Inspektorat Kota Lhokseumawe terdapat kerugian keuangan Negara.
"Ada sekitar Rp 305.000.000 yang dianggap merugikan khas negara dan yang bersangkutan tidak menindaklanjuti temuan tersebut sehingga dilakukan proses penyidikan dan dilakukan penahanan terhadap tersangka," jelas Miftahuddin.
Miftahuddin menambahkan, penahanan tersebut dilakukan, karena dikhawatirkan terduga oknun keucik akan melarikan diri.
"Bisa aja terduga merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga tersangka dititipkan oleh Jaksa Penyidik di Rutan Polres Lhokseumawe," pungkasnya.(*)
Baca juga: Ketua KIP Abdya dan Guru Main Judi Poker di Kebun Sawit, Lari Saat Digerebek, Ini Jumlah Uang Disita